Johanis Tanak soal Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama: Apa yang Mau Dikembalikan?

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.

"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.

Baca Juga :
PDIP Beberkan Poin Krusial di Balik Usulan UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama

"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya BRI Super League, John Herdman Ternyata Pantau Juga Pegadaian Championship
• 20 jam lalubola.com
thumb
Selain jadi Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Teleskop SPHEREx NASA Temukan Molekul Organik di Komet Antarbintang 3I/ATLAS
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sambut Imlek 2026, Kelenteng Kong Fuk Miau Mulai Pasang Lampion dan Hiasan Merah
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemotor di Cianjur Masuk Jurang Usai Moge Potong Jalur-Rem Mendadak
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.