Untuk Pertama Kalinya DPR Panggil MKMK, Ada Apa?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Untuk pertama kalinya, DPR memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Lembaga penjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu diminta untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan kewenangan dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/2/2026). Namun, langkah DPR itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja MKMK yang kini tengah menangani pengaduan etik terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi dari unsur DPR yang dilantik pada 5 Februari lalu. 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat untuk mengikuti pertemuan dari DPR. “Benar. Tapi bukan pemanggilan, yang benar undangan dengar pendapat. Substansinya terkait dengan pelaksanaan kewenangan MKMK-lah,” ujar Palguna, Minggu (15/2/2026).  

MKMK, tambahnya, akan hadir memenuhi undangan tersebut. “Orang mau dengar pendapat masa nggak boleh? Saya harus hadir. Kami akan datang. Cuma masalah serius ada pada saya, saya, kan, tinggal di Bali, sementara semua penerbangan dari semua maskapai untuk 17-18 Februari sudah full,” tambah Palguna.  

Lebih lanjut Palguna mengatakan, dirinya akan berusaha untuk bisa hadir secara luring/offline saat Kompas menanyakan apakah dengan demikian ia akan hadir secara daring/online. “Semua maskapai saya ‘waiting list-kan agar bisa berangkat,” ujarnya. 

Ditanya apakah kemungkinan undangan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan etik terhadap Adies Kadir, Palguna mengatakan bahwa hal itu pasti ditanyakan.

Selama ini, MKMK belum pernah diundang untuk mengikuti rapat di DPR. Sejak dibentuk pada Oktober 2023, ini kali pertama MKMK mendapatkan undangan dari DPR untuk mengikuti rapat dengar pendapat.

“Ini yang pertama,” tegas Palguna.

Hanya tindak lanjut

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui adanya undangan RDP yang ditujukan pada MKMK. “Saya juga baru tahu ada pemanggilan itu. Saya enggak ngerti, yang manggil siapa?,” tuturnya.

Setelah diberi tahu bahwa dalam surat undangan itu terdapat tandatangannya, Dasco mengatakan, kemungkinan surat tersebut ada di mejanya menjelang akhir pekan kemarin. Sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Dasco memang biasa menandatangani surat-surat yang harus dikirim kepada mitra kerja komisi, baik Komisi I maupun Komisi III DPR.

“Berarti kemarin pas hari terakhir saya, saya tanda tangan-tanda tangan saja. Kebetulan saya, kan, koordinator polhukam. Surat-surat dari Komisi I dan Komisi III itu harus keluar, harus saya tanda tangan,” ucapnya.

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Pilihan DPR, UU MK Dilanggar?

Saat ditanya tujuan pemanggilan MKMK tersebut, Dasco tidak memberikan penjelasan. Ketua Harian Partai Gerindra hanya menyampaikan bahwa sejumlah undangan yang ia tandatangani biasanya hanya merupakan tindak lanjut dari surat komisi sehingga tidak dibaca kembali.

“Biasanya hanya meneruskan dari komisi yang bersangkutan, makanya saya enggak baca lagi,” tuturnya.

Kompas sudah menghubungi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menanyakan perihal undangan tersebut, tetapi hingga Minggu malam, belum direspons.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil, mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap MKMK. Ia hanya mendengar selintas kabar tersebut dan tidak mengetahui substansi pemanggilan.

”Saya belum dapat kabar soal ini. Selentingannya begitu, tetapi pastinya belum tahu,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, pun tidak menanggapi perihal undangan tersebut. Namun, sebelumnya, melalui keterangan tertulis, ia sempat mengingatkan MKMK untuk mencermati kembali batas kewenangannya dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.

Menurut Rudianto, MKMK seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip pelaksanaan tugas yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, termasuk prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan.

“Prinsip inilah yang harus dicerminkan oleh anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat, khususnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi,” kata Rudianto.

Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism dan komitmen konstitusionalisme, termasuk pembatasan kewenangan lembaga.

Rudianto menyebut, filosofi pembentukan MKMK adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.

Baca JugaMKMK Diminta Copot Adies Kadir

Lebih lanjut, Rudianto merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 11 Tahun 2024 yang menyebutkan MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi guna menjaga integritas dan kepribadian hakim yang adil dan negarawan.

“Artinya, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada mekanisme proses maupun perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim,” ujarnya.

Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip pembatasan kewenangan dan kelembagaan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai MKMK seharusnya menjadi teladan dalam penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi sebagai penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi.

Intervensi 

Sementara itu, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mempertanyakan pemanggilan MKMK oleh DPR. Ia menilai langkah DPR tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap MKMK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.  

“Dalam kapasitas apa MKMK dipanggil? Kalau berkaitan dengan pemeriksaan laporan etik terhadap Adies Kadir, yang termasuk juga kami laporkan itu, itu kan berarti adalah bentuk intervensi terhadap proses yang sedang dilakukan oleh MKMK. Padahal, kita paham betul bahwa MKMK sebagai bagian dari kerja-kerja MK adalah lembaga independen dan mandiri yang tidak boleh dicampurtangani oleh lembaga apapun, termasuk DPR,” kata Herdiansyah.  

Baca JugaKonstitusionalitas MBG Diuji di MK, Hakim Adies Kadir Diminta Tak Terlibat

Menurut dia, pemanggilan MKMK oleh DPR tersebut sebagai langkah yang keliru apabila berkaitan dengan penanganan pengaduan etik terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. DPR tidak memiliki kapasitas untuk memanggil MKMK mengingat lembaga ini merupakan bagian dari MK yang kedudukan keduanya setara.  

Seharusnya, lelaki yang akrab dipanggil Castro itu mengatakan, MKMK-lah yang seharusnya memanggil DPR dalam kapasitas pemeriksaan pengaduan etik terhadap Adies sebagai terlapor.  “Jadi, MKMK seharusnya memanggil DPR, terutama Komisi III, meminta pertanggungjawaban  mengapa meloloskan Adies Kadir. Kan sudah jelas, ada problem cacat formil dalam keterpilihan Adies Kadir,” ujarnya.  

Oleh karena itu, ia meminta DPR untuk meluruskan cara berpikir mereka yang keliru. Utamanya, dalam melihat posisi MKMK sebagai bagian dari MK yang merupakan lembaga di bidang kekuasaan kehakiman yang mandiri, independen, dan bebas dari campur tangan lembaga manapun.  

“Itu harus diluruskan. Cara berpikir DPR ini makin rusak. DPR seolah-olah ingin melakukan upaya kooptasi terhadap semua lembaga, termasuk MK, dan ditempatkan di bawah subordinasinya,” ujarnya.

Tak wajib datang

Herdiansyah pun mengatakan, MKMK tidak perlu hadir ke DPR mengingat langkah DPR tersebut dibangun berdasarkan cara berpikir yang keliru dan menyesatkan. “Ngapain kita ikutin. Logikanya begini, kalau berkaitan dengan penanganan perkara laporan Adies Kadir, saya kira kita mesti menganggap itu bagian dari intervensi terhadap perkara. Jadi, MKMK tidk punya kewajiban untuk datang,” ujarnya.  

Sebaliknya, ia menyarankan agar MKMK-lah yang seharusnya memanggil DPR dalam konteks penanganan laporan etik terhadap Adies. 

Penegasan untuk tetap hadir ke DPR sudah disampaikan oleh Palguna. Terkait intervensi yang kemungkinan dilakukan DPR terhadap penanganan laporan etik, Palguna memahami bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi kerja MKMK. 

“Itu wilayah ‘suci hama’ yang tidak boleh dimasuki orang/pihak lain,” tegas Palguna. 

MKMK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua laporan etik yang masuk terkait Adies. Sidang dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda mendengarkan penjelasan dari para pelapor etik serta mengesahkan alat bukti. MKMK memberi waktu hingga 18 Februari bagi pelapor untuk memperbaiki berkas laporannya serta menambahkan alat bukti.  

Sebelumnya, Adies  Kadir dilaporkan ke MKMK oleh 21 guru besar dan akademisi  dan advokat Syasul Jahidin. Kuasa hukum ke-21 akademisi tersebut, Yance Arizona yang juga pengajar HTN FH Universitas Gadjah Mada mengatakan, pihaknya berharap MKMK memperluas yurisdiksinya untuk bisa mengoreksi berbagai tindakan yang keliru, yang tidak pantas, dan tidak etis dalam proses seleksi hakim konstitusi. 

“Oleh karena itu, kita melaporkan Bapak Adies Kadir karena kita tahu proses seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal-hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” kata Yance. 

Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Adminitrative Law Society (CALS) tersebut berharap MKMK memanggil Adies dan Komisi III DPR. 

Sementara itu, Syamsul dalam berkas laporan etiknya menyatakan adanya dugaan konflik kepentingan sekaligus penolakannya terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Ia menilai, Adies melanggar prinsip independensi dan integritas sehingga nantinya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa MK. 

Dalam laporannya, Adies yang baru saja  berkecimpung politik praktis dan dalam dinamika legislasi di Komisi III kemudian ditetapkan sebagai hakim konstitusi tanpa masa jeda atau cooling down period. “Ketika seorang legislatof aktif yang terlibat dalam pembentukan undang-undang berpindah kursi menjadi hakim yang akan menguji undang-undang tersebut, muncul problem serius yang dikenal dalam doktrin hukum sebagai conflict of interest structural,” kata Syamsul seperti dikutip dari berkas laporan etiknya. 

Oleh karena itu, Syamsul saat dihubungi mengatakan, dirinya menolak jika permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya turut diperiksa dan diadili oleh Adies. Ia mengaku sudah mengajukan hak ingkar dalam enam permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya.

“Saya buat lebih banyak lagi, di semua perkara, dan semua tingkatan pemeriksaan,” kata Syamsul.

Selain Syamsul, beberapa pemohon uji materi juga mengajukan hak ingkar untuk menolak Adies turut mengadili perkara mereka. Setidaknya terdapat empat permohonan lainnya terkait dengan UU TNI dan  UU APBN Tahun 2026 yang menggunakan hak yang sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Undip Kelola Sampah jadi Energi Terbarukan, Diapresiasi Seskab Teddy
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Jelang Imlek, Harga Bitcoin (BTC) Minggu (15/2) Sore Menguat Jadi Segini
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Suzuki soal e-Vitara Rp 700 Jutaan: Kami Tawarkan Value, Bukan Sekadar Harga
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Real Madrid vs Real Sociedad: Los Blancos Pesta Gol 4-1 dan Kudeta Puncak Klasemen
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Anomali di Kalimantan, Banjir dan Kebakaran Hutan Tewaskan Warga
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.