Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Jhonny.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan alasan yang bersangkutan belum dilakukan penahanan lantaran masih menjalani proses penempatan khusus (Patsus).

“Karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” jelas Jhonny.

Sementara itu, Jhonny mengatakan, AKBP DPK akan menjalankan proses sidang kode etik, pada Kamis (19/2/2026).

“Terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKBP DPK, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” terang Jhonny.

Untuk diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” kata Jhonny.

Sementara itu, Jhonny menyebutkan, atas perbuatannya, AKBP DPK dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Jhonny. (ars/aag)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Bikin Resah, Tidak Semua Guru Diangkat PNS, Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Kinerja
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Seorang Pria Tempelkan Stiker QR Judi Online di Jaksel, Oalah
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Khofifah canangkan bebas sampah plastik di sekolah se-Jatim
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Naik, Kenapa Stoknya Langka di Pasaran?
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kendal Tornado FC vs Persipal Palu: Laskar Badai Pantura Kalahkan Laskar Tadulako 4-0
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.