Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mengurus sertifikasi halal kembali mencuat di ruang publik.

Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan bahwa tuduhan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.

Setelah sebelumnya pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.

BACA JUGA:Pak Ogah yang Kerap Mangkal di Exit Tol Rawa Buaya Minta Maaf, Janji Gak Akan Pungli Lagi

Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!

Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.

BACA JUGA:Blak-blakan Dokter Kamelia Bayar Rp500 Ribu Tiap Minggu untuk Kamar Ammar Zoni di Rutan Salemba, Benarkah Ada Pungli?

Kedudukan LPH dalam Skema Sertifikasi Halal

Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD).

Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.

Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Cimahi Ungkap Fakta di Balik Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Teror KKB Hambat Pembangunan Papua
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Salurkan 22 Kontainer Sembako ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Ibu-ibu Tangkap Terduga Penipu Umrah di Jakpus, Polisi Turun Tangan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Debat Prof Hikmahanto, Istana & Eks Kapuspen TNI Soal Hamas Peringatkan Prajurit TNI Masuk Gaza
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.