Dampak Permenkum 49/2025 bagi Pengembang Rumah

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas bertujuan mewujudkan tata kelola badan usaha secara baik.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2025 itu untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia, termasuk sektor perumahan.

“Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik,” kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Supratman menjelaskan, Permenkum 49/2025 pengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 itu bertujuan melindungi masyarakat, utamanya para pemegang saham pada badan usaha yang ada di Indonesia.

Menurutnya, kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Namun, sengketa pada badan usaha di sektor perumahan mungkin tidak banyak.

Baca Juga

  • REI Batam Nilai Segmen Menengah ke Bawah Masih Stabil
  • PGN (PGAS) Gandeng REI Perkuat Pengembangan Infrastruktur Jargas
  • Ada Permenkumham Baru, Ini Prosedur WNA Masuk ke Indonesia

“Di sektor pengelolaan sumber daya alam serta di bidang usaha perkebunan, banyak terjadi praktik pencaplokan perusahaan. Untuk itulah, maka kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO),” tegas Supratman.

Secara substansial, ada empat hal baru diatur oleh Permenkum 49/2025, yang sebelumnya tidak tertuang dalam Permenkumham 21/2021.

Pertama, badan usaha melalui notaris harus melaporkan data BO untuk tujuan transparansi serta keterbukaan informasi publik. Publik dapat mengakses data pemilik manfaat badan usaha yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua, Permenkum 49/2025 mewajibkan adanya mekanisme pelaporan atas setiap adanya perubahan pada perseroan. Poin ketiga adalah adanya perubahan skema pencatatan di SABH.

Keempat adalah ketentuan pelaporan tahunan secara rutin yang harus disampaikan ke sistem tersebut.

“Terkait terbitnya Permenkum 49/2025 ini, mulai tahun ini, setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH,” ucapnya.

Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Adri Istambul Lingga Gayo berharap Kementerian Hukum RI secepatnya melakukan sosialisasi Permenkum 49/2025 kepada anggota REI.

“Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya yang sudah terbit, maka akan mengikat secara hukum, baik itu sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat,” tukas Adri.

Adri melanjutkan, REI akan menggelar sosialisasi peraturan terkait administrasi baru badan usaha tersebut pada Rabu, (18/2/2026) yang diikuti secara daring oleh perusahaan Anggota REI yang tersebar di 38 wilayah seluruh Indonesia.

“Kami ingin berkolaborasi dan bermitra strategis dengan Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi memberikan pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta membela hak-hak Anggota REI yang menghadapi sengketa, tuntutan hukum, atau masalah administratif dalam berusaha,” ucapnya.

Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota juga bertugas melakukan kajian dan mengedukasi anggota terkait hukum serta peraturan perundang-undangan di sektor industri realestat. Badan ini juga bertugas menyalurkan aspirasi baik secara litigasi dan non litigasi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan notifikasi sebagai upaya penertiban dan transparansi tata kelola badan usaha.

Awalnya memang merepotkan dan banyak protes dari pemilik manfaat. Namun, akhirnya pemilik perusahaan menyampaikan apresiasinya karena mendapat perlindungan dalam kepemilikan saham pada badan usaha.

Pemilik usaha bisa melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap proses pelaporan rutin yang dilakukan oleh notaris yang telah ditunjuk pihak perseroan.

“Pemegang akun perusahaan bisa mengecek dan melakukan sinkronisasi data, termasuk data tentang perpajakan karena SABH mirroring (terhubung) dengan data di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadhan: Momentum Jihad Anti Korupsi
• 25 menit laludetik.com
thumb
FPIR: Waspada Penunggang Gelap Dalam Agenda Reformasi Budaya Polri
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Festival Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa di Purworejo
• 10 jam laludisway.id
thumb
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak, Polisi Telusuri Pistol dan Pelurunya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Hak Jawab Agrinas Soal Kerja Sama dengan Harita dan Transaksi Afiliasi
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.