Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Habiburokhman dukung Polri beri hukuman berat kepada mantan Kapolres Bima.
  • Ketua Komisi III DPR puji respons cepat Polri tindak oknum narkoba.
  • Polri berkomitmen tidak toleransi anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba. Ia menilai tindakan tegas tersebut membuktikan bahwa Polri tidak berkompromi dalam menegakkan hukum, sekalipun terhadap anggotanya sendiri.

"Langkah ini membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, tindakan Polri telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.

Habiburokhman menekankan, jika kelak terbukti bersalah dalam persidangan, mantan Kapolres Bima tersebut seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan warga sipil biasa.

"Hal ini krusial karena sebagai anggota Polri, ia seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya," tegasnya.

Sebelumnya, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum internal yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Penegasan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2), menyatakan bahwa Polri sebagai penegak hukum memegang amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri," pungkas Johnny. (Antara)

Baca Juga: Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim soal Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi Pribadi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Link Resmi Info GTK 2026, Begini Cara Cek Data Diri dan Tunjangan Guru
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Di Balik Teror Tanah Bergerak
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekomendasi Tanaman Hias Imlek 2026, 3 Jenis Bunga Ini Bawa Hoki di Tahun Kuda Api
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah, Sakit Hati karena Ditinggalkan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.