Polisi menangkap perempuan bernama Ledy Dwanty Naema Koen, serta dua pria bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, yang diduga mencuri kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di JCC Senayan. Ketiganya kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.
"Perkara pencurian dengan pemberatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Korban mulanya melaporkan aksi pencurian tersebut pada Rabu (4/2). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
"Berawal pada hari Rabu tanggal tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000," ujarnya.
Usai menerima laporan, pihaknya pun langsung bergerak ke lokasi dan mengecek rekaman CCTV. Ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis (12/2) di lokasi yang berbeda.
"Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 02.00 WIB anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat berbeda," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mendatangi rumah pelaku Ledy di Kota Bekasi dan berhasil menemukan barang hasil curian tersebut. Dia menuturkan Ledy berhasil diamankan atas petunjuk dari suaminya.
"Namun pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yaitu Krisantus dan Gelbeth, ditangkap tak jauh dari rumah Ledy. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang.
"Selanjutnya pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen memberitahukan 2 orang pelaku lainya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan tidak lama kemudian 2 orang pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus dapat diamankan berikut barang bukti baju batik dan bahan batik hasil curian, selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang," tuturnya.
(mib/amw)





