Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di kawasan Lakarsantri.
Ida Widayati Kepala DP3APPKB Kota Surabaya menyampaikan, sejak laporan diterima dan korban diamankan, tim langsung bergerak memberikan perlindungan terpadu.
Ida menyebut bahwa fokus utama bukan hanya pada penanganan awal, melainkan keberlanjutan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial anak.
“Kami memastikan pendampingan psikologis dan sosial dilakukan secara berkelanjutan,” kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Senin (16/2/2026).
“Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengawal pemenuhan identitas anak, termasuk pengurusan akta kelahiran, serta memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial ke depan,” jelas Ida.
BACA JUGA: Balita di Lakarsantri Surabaya Jadi Korban Penganiayaan Paman dan Bibi
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Lakarsantri
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah tetangga kos mendengar tangisan keras dari dalam kamar pelaku. Warga kemudian meminta bantuan Ketua RT dan pemilik kos untuk membuka paksa pintu kamar. Saat di buka, di dalam kamar tersebut ditemukan korban dalam kondisi menangis dengan sejumlah luka lebam di tubuh.
AKBP Melatisari Kepala Satuan PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menjelaskan, kronologi awal pengungkapan kasus tersebut.
“Tetangganya dengar suara anak menangis. Lalu minta tolong Ketua RT dan pemilik kos untuk membuka paksa. Di dalam ditemukan anak kecil menangis dengan luka-luka lebam,” kata Melatisari saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Warga selanjutnya menghubungi personel Polsek Lakarsantri untuk mengamankan kedua terduga pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui tinggal bersama paman dan bibinya karena orang tua kandungnya telah berpisah. Ayah korban bekerja di Gresik sehingga menitipkan anaknya kepada keluarga.
“Anak ini tinggal bersama paman dan bibinya karena ayahnya bekerja di Gresik. Orang tuanya sudah bercerai dan anak ikut bapaknya,” ujar Melatisari.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku kesal karena menganggap korban nakal selama diasuh. Namun, polisi menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Pengakuan pelaku karena anak ini dianggap nakal. Padahal, anak usia empat tahun berperilaku aktif itu hal yang normatif,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban kini diasuh oleh neneknya di Surabaya. Meski demikian, kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya terus melakukan pengawasan dan pendampingan.
“Kedua pelaku sudah ditahan. Untuk anak masih dalam pengawasan kami bersama DP3A Kota Surabaya dan saat ini diasuh neneknya,” tandas Melatisari. (saf/ipg)




