Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai proses hukum dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sejak awal sudah bermasalah.
Dalam keterangannya, Oegroseno menyebut laporan polisi yang menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dipaksakan dan tidak tepat penerapannya.
"Proses pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 311. Laporan polisi itu dari awal menurut saya sudah cacat hukum," kata Oegroseno dalam konferensi pers kasus ijazah Jokowi, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Persiapan Jelang Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- Oegroseno
- eks wakapolri Oegroseno
- ijazah jokowi
- roy suryo





