Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat Gelar Pelatihan SPT Tahunan

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

KONGRES Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat melalui DPD KAI Jabar dan LBH KAI Jabar menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan SPT di CoreTax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Senin (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 178 peserta terdaftar yang hadir melalui Zoom Meeting dari berbagai daerah di Indonesia.

Acara dibuka dengan opening speech oleh Advokat Zul Heskia selaku Direktur LBH KAI Jawa Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan bagian dari peran advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital.

Keynote speech disampaikan oleh Advokat Deni Moran Ramdhani selaku Ketua DPD KAI Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa perubahan sistem melalui CoreTax menuntut kesiapan seluruh elemen masyarakat, termasuk para profesional hukum, untuk ikut mengedukasi dan mendampingi wajib pajak.

Baca juga : Literasi Pajak Pelaku UMKM Bahan Bangunan Harus Ditingkatkan

Materi utama dipaparkan oleh Advokat Iman Julianto yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Pajak dan Kepabeanan LBH KAI Jawa Barat serta aktif sebagai pengurus DPD KAI Jawa Barat. Dalam paparannya, Iman menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem CoreTax.

“Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 memiliki batas waktu 31 Maret 2026. Seluruh wajib pajak harus siap dan memahami alur pelaporan secara benar agar tidak terjadi kesalahan administratif yang akan menimbulkan sanksi dan denda dikemudian hari,” ujarnya.

Iman menjelaskan bahwa dalam CoreTax, pengisian dimulai dari formulir induk dengan pertanyaan panduan yang menentukan lampiran-lampiran wajib diisi. Ia juga membahas dinamika dan problematika yang kerap muncul, mulai dari verifikasi data prepopulated, pelaporan harta dan kewajiban, hingga potensi kesalahan akibat kurangnya pemahaman sistem.

Baca juga : Korupsi Pajak di Tengah Ekonomi Lesu dan APBN Defisit Dinilai Darurat Nasional

Pemaparan materi turut didukung oleh Novita Rosdiana BKP dari IJ Consulting, yang menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi perpajakan dalam pelaporan SPT OP di CoreTax. Peserta diajak memahami langkah-langkah praktis serta simulasi pengisian agar dapat langsung mengaplikasikannya.

Webinar yang semula dijadwalkan pukul 10.00–12.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB karena tingginya antusiasme peserta dan banyaknya pertanyaan yang masuk. Peserta tidak hanya berasal dari Jawa Barat, tetapi juga dari Pekanbaru, Makassar, Manado, serta berbagai daerah lain di Indonesia.

Kalangan yang hadir pun beragam, mulai dari advokat KAI (ADVOKAI), pengusaha, akademisi, abdi masyarakat, hingga beberapa mantan hakim. Bahkan perwakilan pemerintah desa turut berpartisipasi, di antaranya Kepala Desa Bojong Timur, Purwakarta & Sekdes Bojong.

Iman menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi yang akan terus dilaksanakan oleh LBH KAI Jawa Barat dan DPD KAI Jawa Barat. “Kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi soal pemahaman. Dengan pemahaman yang benar, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (E-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Kecelakaan Minibus Hilang Kendali Tabrak 3 Pemotor di Cianjur, 7 Orang Luka-Luka
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Napoli vs AS Roma Imbang, Donyell Malen Tajam Banget
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Info GTK 2026: Syarat dan Langkah Mudah Cek Validitas Data Pendidik Secara Online
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya: Jangan Takut
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
1,5 Juta Kendaraan Serbu Bandung Saat Liburan Imlek, Pintu Tol Pasteur Hingga Setiabudi Macet
• 8 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.