Liputan6.com, Jakarta - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, pasal dalam Perda KTR yang mengatur pelarangan pemajangan rokok bakal menjadi beban berat bagi pedagang kecil, khususnya warung kelontong dan PKL.
Advertisement
“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapaknya. Butuh waktu untuk penyesuaian. Memajang produk jualan itu bentuk keberpihakan pada UMKM. Jangan sampai Pergub malah memunculkan sanksi,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Ali mengulang kembali pernyataan Pramono soal Perda KTR, yang tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM. Karena itu, dia berharap komitmen tersebut konsisten diwujudkan dalam aturan teknis.
“Kalau Pergub nanti justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, itu bertentangan dengan pernyataan yang sudah disampaikan ke publik,” ucap dia.
APKLI sendiri mencatatkan sedikitnya 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM berpotensi terdampak jika larangan tersebut dipaksakan.
“Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan mereka yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi lokal,” ujar Ali.



