Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Imigrasi Jakarta Selatan tangkap DJ dan penari WNA penyalahguna izin tinggal.
  • DJ asal China dan penari Thailand terancam deportasi akibat melanggar visa.
  • Operasi gabungan Tim Pora amankan dua WNA di hiburan malam Kuningan.

Suara.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora bersama Pomdam Jaya menangkap seorang disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Dilansir dari Antara, Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS bekerja sebagai DJ menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS beraktivitas sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya diduga melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain pelanggaran dokumen, petugas menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu yang patut diawasi. Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait.

"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah administratif keimigrasian. Saat ini, kedua WNA tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.

Winarko menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas warga asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Baca Juga: Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penentuan Awal Ramadhan Pakai Rukyatul Hilal, Bagaimana jika Hilal Tak Terlihat ?
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Produser Buka Peluang Prekuel, Sekuel, hingga Spin-Off Film Pelangi Di Mars
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pria 28 Tahun Tewas Tenggelam saat Sebrangi Sungai Kualuh
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kasus Dugaan Perzinaan Insanul Naik Sidik, Wardatina Mawa Siapkan Bukti Tambahan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.