Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang kegiatan Sahur on The Road (SOTR) dan aksi sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) selama Ramadan. Kegiatan tersebut dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Sahur on the Road itu kan juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan itu. Terus jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping gitu kan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Advertisement
Dia menegaskan, apabila masih ditemukan pelajar atau kelompok masyarakat yang tetap menggelar SOTR, Satpol PP akan melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Ya pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu,” ucap Satriadi.




