Diskotek di Jakarta Wajib Tutup Mulai H-1 Ramadan hingga Hari Kedua Lebaran

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup satu hari sebelum Ramadan 2026. Penutupan dilakukan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dikutip dari Antara, Selasa, 17 Februari 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Baca Juga :

Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Islam Jadikan Puasa Perekat Sosial
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Andhika menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik. Yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda. Pengaturan jam operasional disesuaikan dengan ketentuan dalam pengumuman.

Ilustrasi ramadan. Foto: Medcom.id.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, serta menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keluarga Eks Suami Bantah Norida Akmal Jadi Penyapu Jalan di Lombok
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Tunjangan Naik, Korupsi Tak Turun: Borok Sistemik di Balik Toga Hakim
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Tren Harga Tiket Pesawat Piala Dunia 2026
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 157, Hari Ini Senin 16 FEBRUARI 2026: Adila Diperingatkan Trian, Reno Klaim Nyaris Kehilangan Nyawa
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Peluang Hilal Terlihat Tipis, Menag Prediksi Terjadi Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2026
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.