Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyoroti potensi perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 H.
Menurut dia, perbedaan merupakan hal biasa yang harus disikapi dengan penuh kearifan dan bijaksana.
Advertisement
Buya Amirsyah menuturkan, terdapat dasar argumentasi normatif yang menyebabkan perbedaan. Namun hal itu tetap bersandar pada bukti kuat dan empiris berdasarkan fakta di lapangan melalui tiga pendekatan.
"Pertama, bayani (teks/wahyu) melalui metode pemahaman yang berbasis pada teks keagamaan (Alquran dan Hadis) serta seringkali memiliki keragaman (khilafiyah) namun penuh rahmat," kata Buya Amirsyah seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (17/2/2026).
Kedua, lanjut Buya Amirsyah adalah Irfani yakni metode didasarkan pada pendekatan intuisi, pengalaman langsung (kasyf/pengalaman batin).
"Ketiga, burhani digunakan untuk memahami hikmah, konteks dan manfaat ilmiah," jelas Buya Amirsyah.




