Liputan6.com, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, menangkap dua terduga pelaku penipuan bermodus transaksi jual beli daring di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa.
Advertisement
Engkus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, yang mengaku dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku dengan menawarkan produk sesuai permintaan korban seharga Rp2,9 juta.
Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung menghubungkan perangkat tersebut ke ponsel milik korban.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor kontak korban diblokir, dan jam tangan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.




