JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini Rabu, 18 Februari 2026 usai libur Imlek 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan penerapan pembatasan kendaraan yang rutin dilakukan.
Ganjil genap Jakarta diterapkan hari ini di sejumlah ruas utama ibu kota.
Kebijakannya guna menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.
Selain itu, Pembatasan kendaraan ini diterapkan mengacu ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 18 Februari 2026, Sudah Buka Kembali!
Aturannya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih wajib mematuhi dan mengetahui lokasi diberlakukannya gage di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta hari ini Rabu 18 Februari 2026 diberlakukan dengan dua sesi, yaitu pagi dan sore.
Sesi pertama, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, gage di Jakarta berlaku untuk pelat genap.
Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
BACA JUGA:Satpol PP Kewalahan Hadapi Gelombang Pengemis yang Berebut Angpau di Vihara Dharma Bhakti
Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) bebas melintas.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Jumat, 2 Januari 2026, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Februari 2026Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Rabu, 18 Februari 2026.
Jakarta Pusat- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta
- 1
- 2
- »




