DPD RI Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua dan Panggil Pemda hingga BP3OKP pada Sidang April

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus otsus di Tanah Papua yang bersumber dari APBN.

Anggota DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa pengawasan atas pelaksanaan dana otsus merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten.

Ia mengatakan, “DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” ungkapnya.

Menurut Filep, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota dari enam provinsi di Tanah Papua wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat.

Pelaksanaan audit tersebut disebut sebagai upaya konkret DPD RI dalam merespons ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah.

Ia menyatakan, “Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” tegasnya.

Selain pemerintah daerah, DPD RI akan mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua BP3OKP dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk dimintai penjelasan.

Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk oleh Presiden untuk memantau arah kebijakan dan pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam bingkai otsus.

Filep menegaskan rencana pemanggilan tersebut, “Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kinerja anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilai kurang aktif mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di wilayah masing-masing.

Kelembagaan tersebut dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan implementasi otsus di daerah.

Filep menyampaikan sikap tegas, “Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1.842 Hektare Sawah di Grobogan Terendam Banjir, Pemprov Jateng Kawal Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Tetapkan Syarat Ketat Misi Gaza
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Awal Ramadhan Kamis 19 Februari 2026, Kemenag: Posisi Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hilal 1 Ramadhan Belum Terlihat di Jakarta Barat
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Rilis PS6 Disebut Mundur ke 2029 Gegara Terdampak Krisis RAM Global
• 15 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.