BPJS Ketenagakerjaan, DMI dan LTMNU Kabupaten Pasuruan Lindungi Penggiat Masjid

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pasuruan dan Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (18-02-2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada para pejuang syiar Islam yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus dan anggota DMI, anggota LTMNU, serta para penggiat masjid dan musholla khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Mulai dari takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib, hingga pekerja di lingkungan masjid, semuanya memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya dan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan,” ujar Sulistijo.

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DMI dan LTMNU ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan tenang, karena negara hadir melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus payung moral bagi para pejuang syiar Islam agar dapat menjalankan tugas mulia mereka tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ekosistem TPQ Jadi Agen Perisai Untuk Perlindungan Guru Ngaji

Dalam skema kerja sama tersebut, para pengurus masjid akan didaftarkan dalam program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan penuh tanpa batas biaya untuk pengobatan medis akibat kecelakaan kerja saat bertugas, termasuk risiko yang terjadi dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat tugas. JKM Memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan Keagenan ke KSH Bubutan

Selain itu, para pengurus masjid juga berkesempatan untuk terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan tabungan masa depan yang dapat dimanfaatkan ketika sudah tidak lagi aktif sebagai pengurus atau penggiat masjid, sehingga tetap memiliki jaminan keberlanjutan ekonomi di hari tua.

"Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan berharap semakin banyak pengurus dan penggiat masjid di Kabupaten Pasuruan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan amanah dan pengabdian dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera," pungkas Sulistijo. (Gan)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tiba di AS, Kesepakatan Perdagangan dengan Trump Jadi Agenda Utama
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Pengamat Transportasi Sebut Jalur Pantura dan Pansela Bisa Jadi Alternatif Mudik Lebaran 2026
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Menag Minta Rp 702,9 M Buat Benahi Madrasah-Rumah Ibadah yang Rusak di Sumatera
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Tanggul Jebol, Banjir Kepung Jawa Tengah
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.