Aturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan Berdasarkan SE Gubernur

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam kebijakan terbaru, jam kerja ASN ditetapkan lebih fleksibel untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk beribadah dengan lebih khusyuk.

Dasar hukum dari penyesuaian jam kerja ini adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Rabu (18/2).

Berdasarkan ketentuan terbaru, ASN di DKI Jakarta bekerja dengan pembagian jam yang berbeda pada setiap harinya.

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Dengan pengaturan ini, jumlah total jam kerja ASN selama seminggu adalah 32 jam 30 menit, yang lebih singkat dibandingkan dengan jam kerja normal.

Kebijakan istirahat selama bulan puasa

Kebijakan istirahat juga mengalami penyesuaian selama Ramadan. Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat ditetapkan dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, istirahat diberlakukan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja mereka.

Pengaturan jam masuk dan pulang kerja

Salah satu fitur utama dari penyesuaian jam kerja ASN adalah fleksibilitas dalam pengaturan jam masuk dan pulang. ASN diberikan hak untuk masuk kerja antara pukul 06.30 hingga 08.30 WIB. Namun, jika ASN memutuskan untuk masuk lebih awal, mereka dapat pulang lebih cepat, tergantung pada akumulasi jam kerjanya.

Sebagai contoh, seorang ASN yang memilih untuk masuk kerja pada pukul 06.30 WIB dapat selesai jam kerja pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, ASN yang datang pada pukul 08.30 WIB tidak dapat pulang lebih cepat dari jam yang telah ditentukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Bos Bank Mandiri (BMRI) Soal RBB 2026
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Menhub Jamin Moda Angkutan Mudik yang Tak Laik Jalan Langsung Digrounded
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Analis: Reformasi pasar modal harus pastikan kedaulatan struktural
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Rindu Bekerja Lembur, Perajin Berharap Gentengnisasi Prabowo Segera Berdampak
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
BNN: Vape Bukan Solusi Berhenti Rokok, Justru Jadi Media Baru Narkoba
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.