De Jure: Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Berbahaya bagi Negara Hukum dan Demokrasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Democratic Judicial Reform (De Jure) menolak Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2018.

Menurut peneliti senior De Jure Awan Puryadi, penolakan ini bukan tanpa alasan, karena didasarkan pada semangat filosofis negara hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia yang secara universal telah diadopsi dalam Amendemen UUD NRI 1945.

BACA JUGA: Harta Kekayaan AKBP Didik yang Titip Narkoba Sekoper di Rumah Polwan

"Ditambah lagi, raperpres menghilangkan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam pemberantasan terorisme," kata Awan.

Dia menjelaskan bahwa pelibatan TNI sebagaimana tergambar dalam ranperpres tersebut merupakan pergeseran dari upaya negara dalam menjalankan supremasi hukum dalam pemberantasan terorisme dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang menyimpangi jaminan perlindungan hak yang diatur dalam hukum acara.

BACA JUGA: Skema Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Rampung, Target Cair Awal Ramadan

Dengan kata lain, raperpres ini memiliki dimensi yang sangat luas dan problematik, karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara sistemik.

"Pelibatan TNI dalam isu terorisme tidak dapat dilepaskan dari sejarah impunitas dan watak militer yang tidak dirancang untuk penegakan hukum sipil," tuturnya.

Dia mengatakan pelibatan TNI menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan terorisme karena militer memang tidak didesain sebagai aparat penegak hukum yang diberi wewenang untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan/atau penahanan.

Upaya paksa tersebut sebagaimana diatur dalam hukum acara memberikan kepastian seorang tersangka kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pembelaan secara hukum serta mempersiapkan mekanisme keluhan (complaint mechanism¬) yaitu pra-peradilan.

"Hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena tidak tersedianya mekanisme untuk melakukan keluhan mengingat yang melakukan upaya paksa tersebut bukanlah aparat penegak hukum melainkan aparat militer," kata Awan.

De Jure memandang lemahnya peran parlemen dalam menyikapi raperpres ini serta terkesan tidak ingin terlibat dalam menyikapi substansinya, justru menjadikan pola ini menunjukkan kemunduran demokrasi dan penghindaran mekanisme checks and balances.

Sementara, sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan parlemen dalam proses pembentukan perpres sebagaimana penjelasan Pasal 43I Ayat (3) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 203 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, parlemen wajib melakukan pengawasan khusus terhadap eksekutif terlebih dalam pemberatansan terorisme dengan membentuk tim pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 43J dalam UU yang sama. Terlebih lagi, parlemen memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara oleh eksekutif dalam relasinya dengan anggaran.

"Absennya peran aktif DPR dalam merespons kebijakan strategis yang berdampak luas ini menunjukkan kemunduran fungsi pengawasan parlemen, sekaligus menguatkan kecenderungan pemerintah menggunakan instrumen peraturan presiden untuk menghindari proses legislasi yang terbuka dan partisipatif," kata Awan.

Berangkat dari hal-hal tersebut, kata Awan, De Jure mengegaskan bahwa Ranperpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak. TNI adalah alat pertahanan negara bukan aparat penegak hukum sehingga tidak perlu terlibat dalam penanganan tindak pidana.

"Pemerintah harus menjamin keseimbangan antara kebebasan dengan keamanan warga negaranya yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Awan Puryadi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Red Bull Kembali Kehilangan Sosok Penting! Jelang F1 2026 yang Sebentar Lagi Mulai, Mereka Malah Ditinggal Pergi...
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Algoritma Ramadhan: Ujian Spiritual di Era Digital
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Negara Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ada Indonesia, Singapura, Malaysia, hingga Brunei
• 2 jam laludisway.id
thumb
Istana Sebut Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera Rp 60 T
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat Tarawih Pertama di Ramadan 2026 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.