Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa reformasi sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI terus berjalan sejak awal kepemimpinannya hingga saat ini.
Ia mengatakan hasil reformasi itu dibuktikan dengan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
“Pada waktu saya masuk ke kejaksaan, nilai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan ini kan sangat rendah. Ada di tingkatan 30 dari 50 institusi lembaga. Sekarang kita dalam nomor tiga. Artinya, selama itu kami terus bagaimana memperbaiki,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada jaksa yang melakukan pelanggaran, di antaranya beberapa jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan perbaikan untuk mengembalikan muruah Adhyaksa, di antaranya dengan melakukan mutasi jaksa-jaksa nakal.
“Kita manusia, kita tidak harus semuanya baik, tidak juga gitu. Makanya kalau saya ditanya, ‘apa jaksa masih ada yang nakal?’, (jawabannya) masih. Misalnya kemarin (terjaring) OTT KPK, kami akui bahwa itu ada kelemahan dan kami selalu memperbaiki terus,” katanya.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga mengaku bersyukur ada pihak lain, dalam hal ini KPK, yang membantu Kejaksaan untuk menindak jaksa nakal.
“Saya bersyukur bahwa masih ada institusi lain yang ikut membenahi kami. Ini adalah konsekuensi dari sebuah kehidupan. Kami tidak bisa, ‘wah saya paling bersih, saya paling bersih’. Tidak ada,” ucapnya.
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.
Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.
Sementara itu, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.
Ia mengatakan hasil reformasi itu dibuktikan dengan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
“Pada waktu saya masuk ke kejaksaan, nilai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan ini kan sangat rendah. Ada di tingkatan 30 dari 50 institusi lembaga. Sekarang kita dalam nomor tiga. Artinya, selama itu kami terus bagaimana memperbaiki,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada jaksa yang melakukan pelanggaran, di antaranya beberapa jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan perbaikan untuk mengembalikan muruah Adhyaksa, di antaranya dengan melakukan mutasi jaksa-jaksa nakal.
“Kita manusia, kita tidak harus semuanya baik, tidak juga gitu. Makanya kalau saya ditanya, ‘apa jaksa masih ada yang nakal?’, (jawabannya) masih. Misalnya kemarin (terjaring) OTT KPK, kami akui bahwa itu ada kelemahan dan kami selalu memperbaiki terus,” katanya.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga mengaku bersyukur ada pihak lain, dalam hal ini KPK, yang membantu Kejaksaan untuk menindak jaksa nakal.
“Saya bersyukur bahwa masih ada institusi lain yang ikut membenahi kami. Ini adalah konsekuensi dari sebuah kehidupan. Kami tidak bisa, ‘wah saya paling bersih, saya paling bersih’. Tidak ada,” ucapnya.
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.
Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.
Sementara itu, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.





