Respons Purbaya Usai UU APBN Digugat ke MK Karena Anggaran MBG

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara usai Undang-Undang (UU) No.17/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga permohonan uji materi UU APBN 2026 ke MK terkait dengan alokasi anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pos anggaran pendidikan. Anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan sebesar 20% itu yakni Rp223 triliun melalui Badan Gizi Nasional (BGN). 

Purbaya pun menyatakan bakal melihat proses yang akan bergulir di MK sampai dengan putusan Hakim Konstitusi.

"Ya biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tetapi nanti kami lihat hasilnya seperti apa," terangnya kepada wartawan usai rapat koordinasi (rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga memastikan bahwa anggaran MBG tidak memotong anggaran pendidikan. "Dana pendidikan naik dan tidak terganggu dengan MBG," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2026). 

Tiga Gugatan

Berdasarkan situs resmi MK, setidaknya ada tiga permohonan uji materi yang diajukan ke lembaga tersebut berkaitan dengan anggaran BGN untuk MBG pada anggaran pendidikan. Pada dasarnya, mereka menggugat masuknya program prioritas pemerintah itu ke anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi 20% dari APBN. 

Baca Juga

  • Mendag Bantah MBG Bikin Pasokan Telur-Daging Ayam Menipis
  • Program MBG Dongkrak Penjualan Daihatsu Gran Max
  • Selama Ramadan, Menu MBG di Padang Diganti jadi Makanan Ringan

Apabila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, total anggaran pendidikan tahun ini melalui belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (TD) serta pembiayaan secara keseluruhan mencapai Rp769 triliun. 

Angka itu sudah 20% dari total belanja negara pada APBN 2026 yang ditetapkan Rp3.842,7 triliun. Adapun pemerintah menganggarkan Rp223,5 triliun untuk anggaran MBG yang dialokasikan melalui BGN atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan.

Adapun tiga gugatan ke MK itu diajukan pada Januari dan Februari 2026 usai pemerintah mengunggah Perpres No.118/2025 awal tahun ini. Masing-masing adalah perkara No.55/PUU-XXIV/2026, No.52/PUU-XXIV/2026 dan No.40/PUU-XXIV/2026.

Uji materi terbaru yang diajukan ke MK adalah No.55/PUU-XXIV/2026 dari seorang guru bernama Reza Sudrajat. Judicial review yang dimohonkan ke MK yakni pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No.17/2025 tentang APBN 2026. Reza meminta agar MK menyatakan pasal yang mencantumkan anggaran pendidikan 20% dari APBN itu inkonstitusional bersyarat. 

"Menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional," bunyi petitum yang diajukan Reza ke MK, dikutip Rabu (18/2/2026). 

Reza menilai 20% anggaran pendidikan pada APBN 2026 bukanlah 'pendidikan murni'. Dia berkesimpulan bahwa pada dasarnya alokasi APBN bagi pendidikan sebenarnya 11,9%.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Jenis Kanker Ini Rentan Menyerang Perempuan, Begini Cara Mencegahnya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Penumpang Whoosh Disuguhkan Atraksi Barongsai saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2026
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU Kasus Migor
• 2 jam laludetik.com
thumb
Pengerjaan Huntara Krueng Lingka Aceh dikebut walau cuaca buruk
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.