JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak ada pelanggaran etik pada proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam usai melakukan putusan pada Rabu, 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Pria Ditusuk Suami Mantan Pacar di Tol Tangerang, Korban Dijerat Tali hingga Ayla Dibawa Kabur!
BACA JUGA:Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Rp8,1 M yang Lima Tahun Tak Kunjung Dibayar!
"Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Profesor Dr Ir Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Nazaruddin.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Adies Kadir sebagai Hakim MK telah sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Profesor Dr Ir Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Tito Karnavian Ungkap Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan karena Izin Bea Cukai
Pelantikan Adies Kadir dilakukan di Istana Negara, Kamis, 5 Februari 2026. Pelantikan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Pelantikan itu ditandai dengan pengucapan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diikuti oleh peserta yang dilantik.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta berbakti kepada nusa dan bangsa" demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan oleh Adies Kadir.
Setelah dilantik, Adies langsung menandatangani berita acara.





