JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR memutuskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR telah sesuai aturan. Putusan itu diambil dalam pemeriksaan perkara yang dilakukan tanpa adanya aduan etik terhadap proses pemilihan tersebut.
Secara tiba-tiba, agenda tambahan DPR dibagikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Agenda itu berupa siaran pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan DPR.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengawali pernyataan kepada awak media dengan mengakui bahwa perkara yang akan dibacakan merupakan perkara tanpa aduan terhadap Adies Kadir, yang baru saja terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
Ia menjelaskan, proses uji kelayakan calon hakim MK yang dilakukan Komisi III DPR terhadap Adies Kadir pada 26 Januari 2026 diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Inosentius Samsul, calon hakim MK yang sebelumnya dipilih melalui rapat paripurna DPR pada 21 Agustus 2025, mendapat penugasan lain.
“Pada tanggal 26 Januari 2026, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Prof Dr Ir Adies Kadir, SH., M.Hum dan secara aklamasi, saya ulangi, secara aklamasi menyetujui Prof Dr Ir Adies Kadir, SH., M.Hum sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR,” ucap Nazaruddin.
Kemudian, pada 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR secara aklamasi juga menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.
Independensi yudikatif MK sebagai penjaga konstitusi bisa kehilangan netralitas jika hakimnya dipilih melalui proses politis.
Seiring waktu, muncul sekelompok pihak yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Atas dasar itu, MKD menyatakan perlu memeriksa apakah pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nazaruddin mengungkapkan, setelah mengkaji dan menelusuri data terkait pencalonan Adies yang menjadi perhatian publik, MKD menyampaikan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies dilakukan setelah Komisi III DPR menerima pemberitahuan bahwa Inosentius mendapat penugasan lain.
“Dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR,” katanya.
Ia juga mengklaim, proses pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam pasal tersebut diatur bahwa DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR.
Selain itu, Pasal 25 Tata Tertib DPR mengatur tahapan pemilihan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik.
“Bahwa Prof Dr Ir Adies Kadir, S.H., M.Hum memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Kemudian, cara dan syarat pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR disebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Maka, tidak ada pelanggaran kode etik DPR dalam proses tersebut,” tegas Nazaruddin.
Dengan segala pertimbangan tersebut, lanjut Nazaruddin, MKD memutuskan, tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR yang dikuatkan di rapat paripurna DPR.
“Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Prof Dr Ir Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim MK dari unsur DPR sesuai dengan UU MD3, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik,” kata Nazaruddin.
Ditemui terpisah seusai pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mengatakan, pertemuan dan keputusan MKD dimaksudkan untuk memberi penjelasan kepada publik mengenai perubahan calon dari Inosentius ke Adies.
Adang juga menjelaskan alasan MKD menggelar pemeriksaan tanpa aduan. Menurut dia, ketentuan MKD memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan tanpa pengaduan jika suatu persoalan menjadi perhatian publik.
“Kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian masyarakat, tanpa pengaduan juga kita harus melakukan suatu proses supaya masyarakat mengerti,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Adang, MKD ingin menegaskan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies dilakukan setelah DPR menerima informasi bahwa Inosentius mendapat penugasan di pemerintahan. Oleh karena itu, DPR perlu mengambil langkah lanjutan dalam proses pengisian hakim MK dari unsur DPR.
“(Hal) Yang jelas beliau (Inosentius) mendapat penugasan di pemerintahan. Setelah ada penugasan tersebut, DPR melakukan langkah-langkah sesuai amar putusan, melakukan seluruh proses uji kepatutan dan kelayakan, lalu dibawa ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi hakim,” ujar Adang.
Belakangan diketahui, Inosentius batal menjadi hakim MK dan akan menjabat Senior Director Legal Asset Management Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mengawal Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adang pun menyampaikan, proses pemilihan hakim konstitusi dari unsur DPR merupakan kewenangan masing-masing lembaga pengusul. “Kalau dibaca undang-undang secara jernih, hakim konstitusi itu ada perwakilan dari DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung. Jadi siapa yang dipilih, rumah masing-masing yang memilih,” kata Adang.
Terkait penetapan Adies sebagai calon tunggal yang dipilih secara aklamasi, Adang menyatakan proses itu merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga pengusul. “DPR memilih, ternyata yang dipilih adalah Pak Adies Kadir. Clear. Itu urusan dalam konteks DPR,” katanya.
Adang juga mengakui bahwa saat uji kepatutan dan kelayakan, hanya ada satu calon yang dinilai layak maju. “Ya yang pantas untuk maju,” ujarnya.
Anggota MKD DPR dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menambahkan, percepatan proses pemilihan dilakukan untuk mencegah kekosongan kursi hakim konstitusi setelah Arief Hidayat memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.
“Kami mengejar kekosongan (hakim konstitusi) itu supaya tidak terjadi. Prosedur sampai tanggal 27 Januari 2026 itu hasil paripurna menetapkan beliau terpilih Pak Adies Kadir,” kata Mangihut.
Wakil Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro berpendapat prosedur putusan Mahkamah Kehormatan DPR ini adalah contoh proses institusional yang sah secara prosedural, namun bermasalah dari segi etika dan keterbukaan. Dia menyoroti MKD yang tidak memanggil Inosentius untuk memberikan klarifikasi atau pemeriksaan yang bisa dianggap sebagai kelalaian.
“Itu menimbulkan kesan, keputusan diambil secara sepihak tanpa memberi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk membela diri. Ini mirip dengan prinsip audi et alteram partem (dengar kedua belah pihak) dalam hukum, yang seharusnya diterapkan untuk menjaga keadilan, meski ini bukan proses pidana,” ujar Arif saat dihubungi terpisah.
Oleh karena itu, Arif menganggap keraguan publik terhadap integritas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat adalah kewajaran. Bahkan, dia melihat pola yang terus berulang ini menunjukkan pelemahan independensi institusi di Indonesia, dalam hal ini MK.
“Penggantian calon hakim MK seperti ini bisa dilihat sebagai ‘jalur legal untuk menggembosi independensi MK,’ karena MK seharusnya netral tapi kini berisiko dipengaruhi oleh unsur politik DPR. Ini bukan konspirasi besar, tapi pola yang berulang yang menunjukkan kelemahan sistem,” ungkap Arif.
Jika pola serupa terus berlanjut, menurut Arif, hal ini bakal berdampak secara multifaset (berbagai aspek) dan merugikan masyarakat. Hal ini membuat publik semakin sinis terhadap DPR dan MK.
“Ini melemahkan legitimasi demokrasi, di mana orang merasa suara mereka tak diwakili. Independensi yudikatif MK sebagai penjaga konstitusi bisa kehilangan netralitas jika hakimnya dipilih melalui proses politis seperti ini. Akibatnya, putusan MK di masa depan bisa dianggap bias, memengaruhi stabilitas hukum dan politik nasional,” paparnya.
Otoritarianisme lunak, kata Arif, juga bisa membayang-bayangi masa depan Indonesia jika praktik ini terus dibiarkan. Hal tersebut membuat kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
“Hal yang harus diperbaiki bisa mendorong perbaikan, tapi butuh tekanan dari masyarakat sipil untuk perubahan nyata,” ujarnya.





