Ini Rincian Lengkap Gaji Guru Honorer Madrasah

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pertanyaan soal berapa sebenarnya gaji guru honorer madrasah kerap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meski peran mereka sangat penting dalam dunia pendidikan, besaran penghasilan yang diterima masih jauh dari kata merata.
 
Melansir Metrotvnews.com, gaji pokok guru honorer tidak bisa dipukul rata karena sangat bergantung pada kemampuan finansial sekolah, yayasan, maupun ketersediaan anggaran daerah masing-masing. Berikut kisaran gaji guru honorer berdasarkan jenjang pendidikannya: Daftar Gaji Guru Honorer per Jenjang 1. Guru Honorer Madrasah (MI, MTs, MA) Berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sumber pembayarannya umumnya berasal dari dana BOS atau yayasan pengelola madrasah. 2. Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) Berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di sejumlah daerah terpencil, nominalnya bahkan bisa lebih rendah dari angka tersebut. 3. Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Besarannya umumnya sedikit lebih tinggi dibandingkan jenjang SD. 4. Guru Honorer SMA/SMK Berkisar antara Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Perbedaan antara sekolah negeri dan swasta cukup berpengaruh terhadap nominalnya.
 

Baca Juga :

Ratusan Guru Swasta Curhat Dianaktirikan dalam PPPK, Ini 5 Tuntutannya

Di luar gaji pokok tersebut, pemerintah sebenarnya telah menyediakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2.000.000 per bulan bagi guru honorer non-ASN yang sudah menuntaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun perlu dicatat, kenaikan TPG terakhir terjadi pada 2025 dan tidak ada penambahan nominal di tahun 2026.
 
Kondisi di lapangan mengungkap fakta menyedihkan. Seorang guru honorer bergaji Rp500.000 yang bekerja 100 hingga 120 jam per bulan hanya mengantongi sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per jamnya.

Angka ini terpaut jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) 2025 yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp30.000 per jam. Kesenjangan ini terasa semakin nyata ketika dibandingkan dengan nasib pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang justru diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yakni berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan. Nominal ini tentu jauh melampaui gaji guru honorer yang sebagian di antaranya bahkan hanya menerima Rp300.000 per bulan, meski telah mengabdi selama puluhan tahun.
 
Nah, itulah daftar gaji guru honorer madrasah yang perlu diketahui Sobat Medcom. Semoga bermanfaat ya!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Jukir Liar di Tanah Abang
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Realisasi Angkutan Lebaran 2026 Diproyeksi Lampaui Survei, Menhub: Kita Harus Antisipasi
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Rumah di Pademangan Dibobol Pacar Anak, Korban: Orang Dibaikin Malah Ngelunjak
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Anggota Komisi VI DPR Nilai Kenaikan Harga Bahan Pokok saat Ramadan Disebabkan Tingginya Permintaan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Tolak Buka Laporan Pelanggaran Adies Kadir di DPR, Ketua MKMK: Lebih Baik Saya Diberhentikan
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.