Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok rencana penyaluran bantuan presiden (banpres) bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menjelaskan bahwa bantuan presiden itu akan diberikan untuk pelaku usaha mikro yang belum mendapat akses permodalan dari perbankan, baik berbentuk kredit pinjaman maupun kredit usaha rakyat (KUR).
"Pada kesempatan kali ini, perlu kami sampaikan bahwa yang menjadi perhatian khususnya kita, yakni untuk UMKM yang memang mereka tidak mendapat akses ke bank. Ini masih kita terus lakukan penetapan," jelasnya dalam rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Maman melanjutkan, berdasarkan data Kementerian UMKM, total pelaku usaha mikro yang hingga saat ini belum mendapat akses perbankan dilaporkan mencapai 200.000 orang.
Nantinya, 200.000 orang itu akan diberikan banpres senilai Rp3 juta per orang. Dengan asumsi angka tersebut, maka total pagu anggaran yang dibutuhkan senilai Rp600 miliar.
Adapun, saat ini, usulan penyaluran banpres itu tengah dalam tahap koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga (k/l). Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara dan Bappenas.
Baca Juga
- 200.000 UMKM Terdampak Bencana Sumatra, Utang Capai Rp12,19 Triliun
- Rentan Pemalsuam, UMKM Wajib Verifikasi Dokumen Digital
- Dari Kampung Baru Solo, UMKM Binaan Pertamina Tembus Pasar Premium di Inacraft 2026
"Kita sedang bicarakan dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemensetneg dan pemerintah daerah, yaitu bagi UMKM yang mereka belum mendapat akses pada bank, ini perlu disentuh agar ekonomi bergerak di d bawah," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah membuka peluang pemberian keringanan pembiayaan bagi pelaku usaha UMKM terdampak bencana banjir di wilayah Aceh—Sumatra.
Berdasarkan catatan Bisnis, keringanan yang diberikan mulai dari pembekuan (freeze) cicilan, restrukturisasi kredit, hingga potensi pemutihan pinjaman.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 (Permenko 2/2026) tentang relaksasi bagi UMKM yang meminjam KUR maupun kredit non-KUR sebelum terjadinya bencana banjir.
"Nantinya UMKM-UMKM kita yang sedang meminjam kredit usaha rakyat itu dapat mengetahui fasilitasi yang sudah diberikan oleh pemerintah, keringanan-keringanan yang diberikan oleh pemerintah untuk pembayaran cicilannya atau freeze atau dilakukan restrukturisasi," jelasnya.





