Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

mediaindonesia.com
18 jam lalu
Cover Berita

BEJO, 61, petani warga kawasan Waduk Kedung Ombo, Boyolali, yang pernah merasa tertindas karena proyek tersebut di era Orde Baru, menggugat gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dibatalkan.

Yang menjadi dasar gugatan petani warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, adalah Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025, khususnya bagian penetapan Presiden ke-2 RI itu sebagai Pahlawan Nasional.

Selama hidupnya, Bejo mengaku tidak pernah lelah berjuang lewat jalur hukum untuk kepentingan hak-hak kepemilikan tanahnya yang tergusur demi proyek Waduk Kedung Ombo. Selain itu, ia juga turut menderita akibat stigma PKI yang belum dihapus hingga kini. Bejo menguasakan gugatan pembatalan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-RI itu kepada Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co untuk mewakilinya di proses sidang gugatan di PTUN Jakarta.

Baca juga : Viral Pesan Hasto Ajak Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, PDIP: Itu Palsu

"Saya pertama kali mengetahui Pak Harto menerima gelar sebagai Pahlawan Nasional itu pada 12 November 2025. Lalu saya mengajukan keberatan atas gelar tersebut, dengan berkirim surat kepada Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025. Tetapi tidak pernah mendapatkan balasan, sehingga saya memutuskan menggugat Pemerintah RI ke PTUN," kata Bejo kepada wartawan di Solo, Rabu (18/2).

Anggota kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho yang mendampingi Bejo menegaskan, bahwa yang jadi objek sengketa adalah keputusan PTUN Jakarta, yakni Keppres 116/TK/Tahun 2025, 6 November 2025, khusus tentang penetapan Almarhum Jenderal Besar TNI, HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Dia mengatakan, dengan adanya sikap keberatan yang dikirim kepada Presiden Prabowo yang tidak dibalas, penggugat menempuh keberatan secara administratif. "Ini diatur Pasal 77 UU Nokor 30 tahun 2014," imbuh Kurniawan yang menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah advokat dari Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co akan mewakili penggugat selama proses peradilan di PTUN Jakarta.

Baca juga : KNPI Apresiasi Presiden Prabowo atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Dia menegaskan, ada hubungan hukum antara penggugat dengan Objek Sengketa. Sebab penggugat pada era Orba menjadi korban kebijakan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang kala itu diperintahkan Presiden HM Soeharto.

Selama progres proyek waduk itu, Bejo mengalami berbagai tekanan terkait tanahnya yang tergusur. Penggugat juga berkeinginan pemulihan nama baiknya dari stigmatisasi PKI atau anti-pembangunan.

"Dengan ditetapkannya almarhum HM Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui objek sengketa, maka negara secara tidak langsung melegitimasi seluruh tindakan dan kebijakannya di masa lalu," sergah Arif Sahudi, anggota kuasa hukum lainnya.

Dia menegaskan, penetapan gelar pahlawan nasional telah menutup ruang bagi penggugat untuk mendapatkan rehabilitasi sejarah hidupnya, di antaranya stiga PKI yang masih menempel.

Sudah banyak langkah hukum yang ditempuh Bejo untuk memperjuangkan hak-haknya sejak awal 1990-an, dari pengadilan pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, namun sering kandas. Hak atas ganti rugi tanah pun sampai sekarang belum pernah diterima.

Bejo berharap, PTUN Jakarta nantinya bisa mengabulkan seluruh gugatannya terkait upaya pembatalab gelar pahlawan nasional bagi Jenderal Besar TNI HM Soeharto. (WJ/E-4)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono soal Candaan Adat Toraja
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dewa United hancur lebur di tangan Bogor Hornbills
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Terima Kasih Nak, Sudah Menyalakan Alarm bahwa Dunia Pendidikan dalam Ancaman
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ahmad Sahroni Kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dugaan Terkait TPPU dan Emas Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Geledah Toko dan Rumah Mewah di Nganjuk
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.