THM di Jakarta Langgar Operasional saat Ramadan Terancam Izin Usaha Dicabut

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemprov Jakarta mewanti-wanti sanksi bagi tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pencabutan usaha menjadi sanksi terberat apabila secara terus-menerus melanggar aturan jam operasional.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan tahapan lain sebelum pencabutan izin usaha. Dia memerinci ada sejumlah tahap yang dilakukan termasuk memberikan teguran.

"Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh," kata dia dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Diskotek hingga Panti Pijat di Depok Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Para personel Satpol PP akan melakukan patroli di lima wilayah administrasi Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tempat usaha. Puluhan orang personel dikerahkan dalam patroli.

"Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang," ujarnya.

Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait tempat yang wajib tutup pada waktu-waktu tertentu dan juga ada tempat pariwisata yang tutup selama Bulan Ramadhan.

"Biasanya jam operasional yang sering dilanggar," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Baca juga: MBG Disetop Sementara Saat Libur Imlek-Awal Ramadan, Mulai Lagi 23 Februari




(wnv/wnv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Kerahkan 50 Jet Tempur ke Timur Tengah
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Inaya Wahid: Bagian dari Demokrasi Kita | GAGAS RI
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan 2026, Apakah Membatalkan?
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Buka Puasa Hari Ini Medan 1 Ramadan 1447 H/19 Februari 2026: Jadwal Resmi Kemenag
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kompolnas Ingatkan Polri Tak Tutup-tutupi Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
• 39 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.