JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada subordinasi di balik pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (18/2/2026).
“Mengapa Wapres menyampaikan itu di kanal pribadinya, saya melihat seperti ada subordinasi. Karena seharusnya secara ideal dalam konteks kenegaraan, wakil presiden harusnya itu berkoordinasi,” kata Wana.
Dia menuturkan, ICW melihat RUU Perampasan Aset sejauh ini hanya dijadikan komoditas politik. Apalagi, kata dia, baru-baru ini indeks persepsi korupsi Indonesia anjlok meskipun penegak hukum pamer hasil sitaan korupsi.
Baca Juga: Wapres Gibran Buat Video Koruptor Dimiskinkan, Faldo: Beliau Ingin Perkuat Pemberantasan Korupsi
“Kalau bicara tentang perampasan aset rasanya bukan hanya menggunakan instrumen tersebut saja. RUU Perampasan Aset menjadi katalisator atau paling tidak menjadi pendorong, ketika aset-aset yang sulit untuk dirampas tidak ada instrumennya,” ucap Wana.
“Yang menjadi titik persoalan adalah berdasarkan data ICW paling tidak, 2020 - 2024 itu hanya sekitar 12 persen dari nilai kerugian negara sekitar Rp555 triliun yang dapat dirampas oleh negara begitu.”
Sebelumnya, Wapres Gibran melalui kanal publik miliknya menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dia bahkan menyampaikan hukuman penjara bagi koruptor tidak cukup memberikan efek jera sehingga perlu dimiskinkan dengan cara merampas aset.
Di samping itu, Gibran juga menyoroti masih kecilnya angka pengembalian aset jika dibandingkan dengan kerugian negara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- wapres gibran rakabuming raka
- gibran rakabuming raka
- wapres gibran
- ruu perampasan aset
- icw
- wana alamsyah




