Penulis: Mubarak
TVRINews, Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan menegakkan aturan daerah secara ketat guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus memelihara ketertiban umum selama Ramadan.
Penegakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, tempat hiburan, dan sejenisnya, serta larangan makan dan minum di tempat umum pada siang hari selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengatakan selain tempat hiburan malam, pihaknya juga akan menyasar warung-warung sakadup.
Terkait tindakan yang akan diambil, Satpol PP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan yang terukur namun tegas, mengingat aturan larangan membuka warung makan pada siang hari selama Ramadan telah diatur dalam perda.
“Kegiatan ini bersifat rutin. Kami mengimbau masyarakat sudah memahami konsekuensinya apabila membuka warung pada siang hari selama Ramadan, karena perda Ramadan hingga saat ini masih berlaku," kata Dedy, Rabu, 18 Februari 2026.
Seluruh lapisan masyarakat diharapkan, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun tidak, dapat saling menjaga toleransi. Keberadaan perda ini ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak ekonomi secara permanen, melainkan untuk menciptakan suasana kota yang religius dan kondusif di Banjarbaru.
Editor: Redaksi TVRINews





