Mencari Jejak Triliunan Rupiah dalam ”Hangusnya” Kuota Internet

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, sebuah tanya besar menggantung di antara jajaran kursi hakim. Pertanyaan itu bukan sekadar soal pasal dan norma hukum, melainkan tentang nasib sisa rupiah yang tersembunyi di balik istilah ”kuota hangus”ddalam layanan internet di Indonesia.

”Kalaupun namanya tidak kuota hangus, kami—Mahkamah—juga kepingin tahu itu larinya ke mana tarif kuota sisa itu? Apakah lari ke operator seluler? Apakah lari ke pemerintah? Atau paling tidak berupa apa itu barang? Apakah hilang hangus begitu saja atau seperti apa?” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi, Rabu (18/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pertanyaan Arsul itu langsung pula dilanjutkan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang meminta pemerintah menyediakan data mengenai berapa kira-kira nilai kuota internet yang hangus. ”Sejak menerapkan pola atau sistem kuota hangus itu, itu kira-kira berapa nilainya, ya? Kalau itu ada datanya, itu bagus untuk disampaikan kepada Mahkamah bahwa dalam kurun waktu berapa lama sejak sistem itu diterapkan, ternyata nilai dari kuota hangus itu sekian rupiah,” kata Guntur.

Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tegas mempertanyakan apakah benar nilai kuota internet yang hangus dalam setahun mencapai Rp 63 triliun, seperti yang disampaikan oleh pemohon uji materi. ”Mohon nanti dijelaskan. Hal-hal semacam ini cukup fantastis juga, ya,” kata Enny.

Namanya orang sudah membeli sesuatu, ya, dia punya hak untuk menggunakan sampai habis.

MK memang memeriksa permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi. Sidang ini menjadi sarana bagi para hakim konstitusi untuk membedah praktik industri digital yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek daring (online) atau ojol, Didi Supandi, dan pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari (273/PUU-XXIII/2025). Didampingi oleh kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mereka mempersoalkan sistm penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyelenggara atau operator komunikasi.

Baca JugaPenghangusan Sisa Kuota Internet Kembali Digugat ke MK, Jumlah Pemohon Bertambah

MK juga menerima permohonan serupa yang diajukan oleh Rachmad Rofik (wiraswasta/kontributor literasi kebijakan publik) yang diregistrasi dengan nomor 30/PUU-XXIV/2026 serta Achmad Safi’i (pengemudi ojol) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (68/PUU-XXIV/2026). Dua permohonan terakhir disidangkan secara terpisah.

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mengajak pemerintah dan DPR untuk melihat pada realitas pahit di jalanan. Ia menyoroti profil pemohon uji materi yang merupakan pengemudi ojek daring. Bagi mereka, pulsa prabayar dan kuota internet adalah ”napas” untuk mencari nafkah. Namun, sering kali kuota yang dibeli dengan menyisihkan pendapatan yang tidak menentu dan dihemat-hemat pemakaiannya itu hilang begitu saja karena batas waktu yang ketat/expired.

”Bayangkan, jangan-jangan uang mereka itu lebih banyak hilangnya ketimbang uang yang diperoleh dari hasil ojek online itu,” ujar Saldi.

Antara hak milik dan efisiensi jaringan

Menanggapi permohonan uji materi tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Suprianto mengatakan, kuota internet bukanlah hak milik atau aset pribadi. Menurut pemerintah, kuota internet merupakan hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan komunikasi dalam durasi tertentu sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati.

Pemerintah berargumen bahwa penerapan masa berlaku kuota berfungsi untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan dan mencegah penumpukan ”kapasitas semu”. Jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, dan penurunan kualitas layanan yang justru merugikan masyarakat luas.

”Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional,” ungkap Wayan Toni.

Lebih lanjut ia mengatakan, permintaan agar kuota diberlakukan tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara komunikasi.

Baca Juga Polemik Kuota Internet Hangus, Pemerintah Diminta Bertindak

Senada dengan pemerintah, DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan, perubahan Pasal 28 dalam UU Cipta Kerja sejatinya hanya menambahkan norma mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah untuk mencegah perang tarif atau predatory pricing. DPR menilai persoalan kuota hangus adalah ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual privat antara penyelenggara jasa dan pelanggan, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengatakan bahwa sebenarnya berkenaan dengan sisa kuota yang hangus tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja. Hal ini mendapat kritikan tajam dari Saldi yang juga Wakil Ketua MK.

Baca JugaMemanas Lagi, Polemik Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke MK

Menurut Saldi, persoalan sisa kuota ini menyangkut hak konstitusional rakyat yang paling mendasar yang seharusnya dipedulikan oleh pemerintah. Ia juga menyentil pemerintah yang dalam keterangannya seolah-olah hendak membela para provider.

”Menurut saya agak mislead kalau diletakkan dalam konteks konstitusi. Harusnya undang-undang mengatur itu terlebih dahulu karena ini menyangkut hak yang dimiliki rakyat. Salah satu fungsi konstitusi itu adalah mengatur hubungan lalu menjamin bagaimana hak-hak warga bisa terselenggara dengan baik,” ujar Saldi.

Saldi juga mengungkapkan, apabila persoalan itu disebutkan diatur dalam peraturan yang lebih rendah (dari undang-undang), hal itu jelas mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Saldi juga menyinggung nominal nilai sisa kuota milik masyarakat yang hilang. ”Kalau hitungan mereka (pemohon) benar bahwa satu tahun bisa sampai Rp 63 triliun, kalau itu digunakan oleh negara untuk tambahan APBN, fine, walaupun mungkin ada juga yang keberatan. Tapi ini, kan, menjadi uang rakyat, hak milik rakyat, tiba-tiba hilang begitu saja karena soal waktu tadi,” katanya.

Saldi pun menyinggung problem pada layanan pascabayar yang lebih kurang sama. Baginya, pulsa kini sudah seperti listrik yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak karena di era sekarang ini tingkat ketergantungan masyarakat terhadap pulsa/paket data sangat tinggi. ”Relatif sebelas dua belaslah kebutuhan kita terhadap PLN itu. Kalau PLN bisa roll over, mengapa ini tidak bisa?” katanya.

Belajar dari token listrik

Analogi sisa kuota internet dengan listrik PLN pertama diungkapkan oleh Arsul. Ia membandingkan layanan internet dengan layanan listrik prabayar.

Keduanya sama-sama menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki sistem pascabayar serta prabayar, tetapi memiliki regulasi yang berbeda. ”Token listrik prabayar itu tidak ada kedaluwarsanya,” kata Arsul.

Arsul mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mendorong industri telekomunikasi menerapkan sistem serupa, di mana sisa penggunaan bisa terus terakumulasi. Arsul bahkan mencatat bahwa saat ini sudah ada operator yang mulai meluncurkan paket dengan fitur akumulasi sisa kuota sebagai daya tarik komersial. Ini membuktikan bahwa secara teknis hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan.

Hakim Guntur pun menimpali dengan meminta data riil mengenai berapa nilai rupiah dari kuota yang hangus sejak sistem ini diterapkan. Bagi Guntur, secara teknis sangat mungkin untuk menghitung margin yang harus disesuaikan jika sistem ”tidak hangus” ini diterapkan. ”Namanya orang sudah membeli sesuatu, ya, dia punya hak untuk menggunakan sampai habis,” tegasnya.

Baca JugaPelanggan Persoalkan Kuota Internet Hangus ke MK, Apakah Bisnis Ini Akan Berubah?

Sementara itu, Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR menyerahkan keterangan tambahan sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sudah dilontarkan para hakim, termasuk lembaga mana yang mengaudit persoalan sisa kuota ini. MK juga meminta pemerintah untuk menambahkan keterangan tentang perbandingan beberapa negara dalam mengatur soal kuota tersebut, apakah hangus atau ada mekanisme roll over.

MK pun berencana untuk memanggil para provider atau penyelenggara komunikasi untuk dimintai keterangan mengenai hal ini pada 4 Maret mendatang. ”Mahkamah akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak-pihak provider dulu supaya bisa menjelaskan bagaimana posisi yang sebenarnya berkaitan dengan apa yang dipersoalkan oleh pemohon ini,” kata Suhartoyo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Bakal Ekspor Ikan Patin Buat Menu Jemaah Haji dan Umrah
• 37 menit lalubisnis.com
thumb
Doktif Datang sebagai Pelapor, Buka Dugaan Pemalsuan Izin Edar Produk Richard Lee
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kelakar Prabowo Sebut Sisi Negatif Politisi dalam Gala Iftar Forum Bisnis AS
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Menag Sebut 100 Persen Siswa Madrasah Terdampak Bencana Sumatera Tetap Belajar
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.