Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri mulai disalurkan pada pekan awal Ramadhan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pencairan dilakukan tidak lama setelah bulan puasa dimulai.
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya, Kamis (19/2/2026).
Apabila awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka distribusi THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, dan anggota Polri diperkirakan berlangsung mulai 26 Februari 2026.
Komponen THRTHR yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup sejumlah unsur penghasilan. Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan penghasilan. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), struktur komponen serupa berlaku dengan pengecualian pada gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.
Anggaran Naik 10,22 PersenDalam paparan pada agenda Indonesia Economic Outlook, Purbaya mengungkapkan alokasi anggaran THR tahun 2026 mencapai Rp 55 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun atau meningkat 10,22 persen.
"THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun," ujar Purbaya.
Kenaikan alokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya, sekaligus mendukung perputaran ekonomi pada periode Ramadan dan Idulfitri.
Kapan THR Pegawai Swasta Cair?THR pegawai swasta diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
Mengacu pada aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, maka THR pegawai swasta seharusnya sudah diterima maksimal satu pekan sebelum tanggal tersebut.
Biasanya pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menjelang Ramadan untuk menegaskan kembali kewajiban perusahaan membayar THR tepat waktu.
Adapun besaran THR untuk pegawai swasta adalah:1 bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.




