- Organisasi kesehatan mendesak penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait maraknya penyalahgunaan rokok elektronik dengan zat adiktif ilegal.
- Rokok elektronik tetap menimbulkan paparan zat berbahaya dan risiko adiksi nikotin, klaim keamanan lebih tinggi dinilai menyesatkan.
- Implementasi aturan yang belum optimal, terutama pelarangan iklan dan penjualan daring, perlu diperbaiki demi melindungi generasi muda.
Suara.com - Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal hingga narkotika sintetis, memicu desakan penguatan regulasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah organisasi kesehatan menilai lemahnya pengawasan membuka celah penyalahgunaan produk tersebut, terutama yang menyasar generasi muda.
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki), Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (Cisdi) menilai tren penyalahgunaan vape menunjukkan perlunya penguatan aturan demi mencegah risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.
Ketiga organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kesehatan itu menyoroti fakta bahwa rokok elektronik tetap mengantarkan nikotin melalui aerosol dari pemanasan cairan yang mengandung nikotin, perisa, dan bahan kimia lain.
Produk ini dinilai tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, serta risiko adiksi nikotin meski tidak melalui proses pembakaran.
Koalisi juga menilai klaim rokok elektronik lebih aman tidak dapat dijadikan dasar pelonggaran regulasi. Terlebih, meningkatnya penggunaan ganda dengan rokok konvensional dan tren penggunaan pada remaja dinilai berpotensi memperbesar risiko kesehatan masyarakat.
Pengurus TCSC-IAKMI Kiki Soewarso mengingatkan narasi penurunan kadar zat toksik dibanding rokok konvensional berpotensi menyesatkan jika dipahami secara sederhana sebagai strategi harm reduction.
“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik,” kata Kiki dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Direktur Eksekutif RUKKI Mouhamad Bigwanto menambahkan lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam distribusi liquid yang dicampur zat ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
Ia menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan tersebut, terutama setelah etomidate masuk dalam Daftar Narkotika Golongan II melalui regulasi kesehatan terbaru.
“Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” ujar Bigwanto.
Sementara itu, Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menilai implementasi aturan yang telah ada masih belum optimal, terutama terkait pengamanan zat adiktif, kemasan, peringatan kesehatan bergambar, serta pelarangan iklan dan penjualan daring.
Menurutnya, kemasan rokok elektronik yang berwarna dan menyerupai produk gaya hidup membuat produk tersebut lebih mudah menarik perhatian anak muda. Di sisi lain, akses penjualan di ruang digital dinilai masih terbuka lebar.
“Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi tersebut, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” kata Beladenta.
Koalisi juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penelitian untuk menutup celah regulasi, disertai pengawasan aktif dan transparansi.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknis mengenai peringatan kesehatan bergambar, standardisasi kemasan rokok elektronik, serta pengaturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor di media sosial.
Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan, rokok elektronik berpotensi dinormalisasi sebagai tren gaya hidup, bukan sebagai produk adiktif dengan risiko kesehatan tinggi.




