Laporan kasus dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli kini sudah naik sidik. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, sudah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Andaru mengatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam proses gelar perkara.
"Artinya dalam pengumpulan kemarin sudah dirasa ada perbuatan pidana yang ditemukan dari laporan saudara WM," ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Setelahnya, penyidik akan kembali memanggil Wardatina Mawa sebagai pelapor. Tak hanya itu, Andaru juga mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diperlukan.
"Setelah ini penyidik akan melakukan permintaan keterangan secara pro justicia, setelah ini penyidik akan memanggil pelapor dan saksi saksi, serta alat alat bukti lain, termasuk melakukan penyitaan, untuk membuat terang pidana yang terjadi," ujar Andaru.
Andaru belum bisa memastikan kapan agenda tersebut bakal dilakukan. Namun, Wardatina Mawa bersama seorang saksi akan akan dipanggil dalam minggu ini.
"Sementara pelapor saudara WM dan satu orang saksi lainnya, untuk agenda pertama itu ya nanti akan dilihat lagi apa perlu dilakukan pemanggilan saksi saksi lain
Sebelumnya, rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi jadi sorotan. Setelah Mawa membeberkan perselingkuhan yang dilakukan Insanul dengan Inara Rusli.
Terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga sudah dilaporkan Mawa terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Mawa menyertakan bukti rekaman CCTV dalam laporan itu.
Mawa sempat mengajukan dua syarat perdamaian yang perlu dilakukan oleh Insanul Fahmi. Pertama ialah membuat permintaan maaf terbuka di media terhadap Mawa dan keluarganya.
Video permintaan maaf yang diunggah Insanul beberapa waktu lalu berkaitan dengan syarat tersebut. Sementara itu, untuk syarat kedua, Mawa meminta Insanul agar menunjukkan bukti pernikahan sirinya dengan Inara. Kendati demikian, hingga saat ini, proses mediasi belum juga menunjukkan titik terang.




