Dalam fikih Islam, salah satu perkara yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i adalah menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Ketentuan ini telah dikenal luas di kalangan masyarakat Muslim, khususnya yang mengikuti mazhab Syafi’i. Namun, persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika muncul pertanyaan soal hukum menyentuh anak kecil bukan mahram, terutama anak yang belum baligh atau belum menimbulkan syahwat.
Untuk memahami hal ini, kita perlu menelusuri kembali dalil Al-Qur’an, penjelasan para ulama, serta perbedaan pandangan empat mazhab fiqih. Ini penting untuk dipahami supaya tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan praktik ibadah yang berkaitan dengan hukum fiqih.
Dalil Al-Qur’an tentang Sentuhan dan Wudhu
Mazhab Syafi’i merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Frasa lamastum an-nisa dipahami oleh ulama Syafi’iyah sebagai sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan non-mahram. Berdasarkan penafsiran ini, setiap sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram dapat membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.
Namun, para ulama memberikan pengecualian dalam kasus menyentuh anak kecil bukan mahram yang belum sampai pada usia yang menimbulkan syahwat. Artinya, tidak semua sentuhan dengan lawan jenis otomatis membatalkan wudhu tanpa melihat konteksnya.
Di masyarakat berkembang anggapan bahwa seorang anak dianggap dapat membatalkan wudhu setelah baligh atau setelah dikhitan. Bahkan muncul pertanyaan: jika anak laki-laki telah dikhitan sejak bayi, apakah menyentuhnya membatalkan wudhu?
Dalam kitab Syarah Fathul Qorib karya Syaikh Muhammad Qasim al-Ghazi dijelaskan bahwa baligh atau tidaknya anak bukan menjadi ukuran utama dalam persoalan ini. Demikian pula khitan bukan parameter penentu.
Ukuran yang digunakan dalam mazhab Syafi’i adalah apakah anak tersebut menimbulkan syahwat menurut kebiasaan umum (‘urf). Dengan demikian, menyentuh anak kecil bukan mahram dapat membatalkan wudhu apabila anak tersebut secara umum telah termasuk kategori yang menimbulkan ketertarikan seksual.
Sebagai ilustrasi:
- Anak berusia tujuh tahun, belum baligh dan belum dikhitan, tetapi secara fisik menimbulkan syahwat menurut kebiasaan umum. Sentuhan terhadapnya dapat membatalkan wudhu.
- Anak berusia tujuh tahun, sudah dikhitan, tetapi belum menimbulkan syahwat menurut kebiasaan umum. Sentuhan terhadapnya tidak membatalkan wudhu.
Dari sini jelas bahwa baligh dan khitan bukan ukuran utama. Parameter utamanya adalah potensi syahwat menurut standar sosial yang berlaku.
Konsep ‘Urf dalam Penentuan HukumDalam fikih Islam, ‘urf berarti kebiasaan atau standar yang berlaku dalam masyarakat. Konsep ini sering digunakan untuk menjelaskan perkara yang tidak ditentukan secara tegas dalam nash.
Dalam konteks menyentuh anak kecil bukan mahram, ukuran apakah anak tersebut termasuk kategori yang menimbulkan syahwat dikembalikan kepada persepsi umum yang wajar di masyarakat.
Seorang anak mungkin belum baligh secara biologis, tetapi secara fisik sudah menimbulkan ketertarikan menurut kebiasaan masyarakat. Sebaliknya, anak yang lebih tua belum tentu menimbulkan syahwat.
Konsep ini menunjukkan bahwa fikih tidak hanya melihat angka usia, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan psikologis.
Hukum Sentuhan Non-Mahram dalam Perspektif SyariatTerlepas dari batal atau tidaknya wudhu, syariat Islam secara umum melarang sentuhan antara laki-laki dan perempuan non-mahram apabila berpotensi menimbulkan syahwat atau fitnah.
Sentuhan semacam itu termasuk dalam kategori muqaddimat az-zina, yaitu perbuatan yang menjadi jalan menuju zina. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.” (QS An-Nur: 30)
Ayat tersebut mencakup kewajiban menutup segala jalan menuju syahwat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Hadis ini menunjukkan beratnya larangan sentuhan non-mahram yang berpotensi menimbulkan fitnah, meskipun terdapat perbedaan penilaian sanad di kalangan ahli hadis.
Pandangan Empat MazhabAgar lebih mudah memahami hukum fikih terkait menyentuh anak kecil bukan mahram, penting melihat bagaimana empat mazhab utama dalam Islam memposisikan persoalan ini. Masing-masing mazhab memiliki pandangan berbeda dalam memahami dalil sentuhan serta kaitannya dengan batal atau tidaknya wudhu.
1. Mazhab HanafiMenurut Mazhab Hanafi, sentuhan antara laki-laki dan perempuan non-mahram pada dasarnya tidak membatalkan wudhu kecuali disertai syahwat. Penafsiran terhadap frasa lamastum an-nisa dalam QS Al-Ma’idah ayat 6, menurut pandangan Mazhab Hanafi, lebih condong kepada makna jima’, bukan sekadar sentuhan fisik biasa.
Anak kecil yang belum menimbulkan syahwat secara umum dipersamakan dengan perempuan tua renta yang aman dari syahwat. Mazhab Hanafi juga mengenal istilah al-ma’mun min asy-syahwah, yaitu orang yang secara umum tidak menimbulkan dorongan seksual.
2. Mazhab MalikiMenurut pandangan Mazhab Maliki, sentuhan terhadap wanita non-mahram yang menimbulkan syahwat atau dikhawatirkan menimbulkan fitnah tidak diperbolehkan.
Namun, dalam pembahasan menyentuh anak kecil bukan mahram, Mazhab Maliki juga memberikan pengecualian. Anak kecil yang belum menimbulkan syahwat tidak diperlakukan sebagaimana wanita dewasa. Selama tidak ada unsur syahwat dan tidak menimbulkan fitnah dalam pandangan umum, sentuhan terhadap anak kecil tidak dihukumi sebagaimana sentuhan terhadap wanita muda.
Meskipun demikian, Mazhab Maliki tetap menekankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam hal menyentuh bagian aurat atau alat kelamin anak kecil non mahram. Sentuhan pada bagian tersebut tetap dilarang kecuali dalam keadaan darurat seperti perawatan atau pengobatan.
Pendekatan Mazhab Maliki juga dipengaruhi oleh prinsip sadd az-zari‘ah, yaitu menutup jalan menuju kerusakan. Karena itu, apabila dalam suatu kondisi terdapat potensi fitnah meskipun anak tersebut belum baligh, maka menghindari sentuhan dinilai lebih utama.
3. Mazhab Syafi’iMazhab Syafi’i dikenal memiliki pendirian tegas dalam persoalan sentuhan non-mahram. Setiap sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram yang memenuhi syarat dapat membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.
Akan tetapi, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil yang tidak menimbulkan syahwat tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam pembatal wudhu.
Artinya, ukuran yang digunakan bukan sekadar jenis kelamin, tetapi apakah anak tersebut telah mencapai tingkat yang secara umum dapat menimbulkan syahwat menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat).
4. Mazhab HanbaliMazhab Hanbali memandang bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan non-mahram membatalkan wudhu apabila disertai syahwat. Jika tanpa syahwat, terdapat perbedaan riwayat dalam mazhab, tetapi pendapat yang kuat tetap mengaitkannya dengan adanya syahwat.
Dalam hal menyentuh anak kecil bukan mahram, Mazhab Hanbali juga memberikan pengecualian. Anak kecil yang belum menimbulkan syahwat tidak diperlakukan sama dengan wanita dewasa.
Selama tidak terdapat unsur syahwat dan tidak menimbulkan fitnah, sentuhan terhadap anak kecil tidak membatalkan wudhu dan tidak dihukumi haram. Namun, apabila anak tersebut sudah menimbulkan ketertarikan seksual meskipun belum baligh, maka hukumnya berubah menjadi terlarang dan berimplikasi pada batalnya wudhu.




