Rapat paripurna menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari pemerintah Jepang. Kapal hibah ini akan memperkuat jajaran TNI AL.
Penerimaan hibah ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono. Dalam laporannya, Komisi I berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian Pertahanan dan TNI telah menyetujui penerimaan hibah kapal patroli ini.
"Komisi I menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18M class senilai 1,9 miliar yen dari pemerintah Jepang ke TNI AL melalui OSE," kata Dave menyampaikan laporannya, di Ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Ketua DPR Puan Maharani lalu menanyakan kepada para anggota apakah hibah ini bisa disetujui.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18M Class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Selain itu, Puan juga menyampaikan surat dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam surat itu, Kemhan menyampaikan membatalkan hibah kapal dari Korea Selatan.
Sebelumnya, Wamenhan Donny Ermawan mengatakan kapal itu bernilai 1,9 miliar Yen atau Rp 205 miliar. Indonesia mendapatkan 3-4 kapal hibah ini. Ia menyebut kapal dengan panjang 14 meter dengan lebar 5 meter itu bisa mencapai kecepatan sampai 40 knots.





