jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan Nomor 1/SE/2026 terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, pada Ramadan 2026 ini.
Pramono menjelaskan aturan ini jam kerja ASN selama Ramadan dipersingkat, diberlakukan secara fleksibel, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Presiden: Suara Nurani Pengabdian Memohon Keadilan dalam Kebijakan ASN PPPK
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Pramono dikutip Kamis (19/2).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
BACA JUGA: Pramono Anung Berharap Konser BTS Digelar di JIS
Kamudian pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.
ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pukul 06.30 WIB, maka diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Beberapa contoh penerapan fleksibilitas, antara lain:
- ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.
- ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
- ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.
Pemprov DKI pun meminta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal sehingga pelayanan publik selama Ramadan tetap efektif dan akuntabel.
“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




