Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, Bali.

Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana. (Foto Istimewa/LPS)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, di Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 18 Februari 2026.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. 

Baca Juga:
Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (19/2/2026).

Dia mengungkapkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga:
BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Jimmy juga mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Terjerat Praktik Fraud dan Gagal Penyehatan Modal

Selanjutnya, kata Jimmy, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Algoritma Mengarahkan Sinema Indonesia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia–Malaysia Perkuat Skema Perlindungan Pekerja Migran Tahun 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Panduan Cara Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal, Ini yang Harus Diperhatikan!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Peningkatan Utang Pemerintah Berisiko Guncang Pasar
• 23 jam lalukompas.id
thumb
China Larang Setir Model Yoke Mulai 2027, Kenapa?
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.