Korupsi adalah Produk Penjajahan Sistem City of London (2)

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dalam perspektif geopolitik modern, imperialisme kini tidak lagi dilakukan melalui pendudukan militer. Ia bertransformasi menjadi penjajahan sistem—melalui sistem dan perangkat sosial (pendidikan dan kesehatan), politik dan ekonomi. Misalnya utang, investasi asing, regulasi global, standarisasi dan lainnya.

Persiapannya dari kesepakatan Bretton Woods I (New Hampshire, 1944), Marshall Plan (1948-1952), Washington Consensus, hingga pembentukan blok-blok ekonomi. Begitulah perang non-militer berlangsung. Rangkaian ini tentu ada perancangnya, pelaksana utama dan pengawasannya yang berpusat di satu titik: City of London (CoL) sebagai salah satu pusat kapitalisme finansial global.

Wilayahnya kecil, cuma seluas sekitar 2,9 Km persegi yang dikenal sebagai “Square Mile” (disarankan untuk membaca artikel: City of London: Imperium Lama Pengendali Dunia). Tapi bayangkan, tempat ini yang tegar mengendalikan kepemilikan surat utang pemerintah AS di saat dedolarisasi berjalan pasti.

Lewat kebijakannya, lembaga-lembaga yang beroperasi di dalamnya memegang surat utang AS terbesar kedua setelah Jepang. Jika Jepang memegang surat utang itu 1,2 triliun dolar AS, CoL memegang sekitar 878 miliar dolar AS. Sementara China yang pada 2015 memegang 1,4 triliun dolar AS, sejak Black Monday 24 Agustus 2015 hingga kini memang surat utang 689 miliar dolar AS.

Banyak kajian kritis tentang Area 2,9 Km persegi ini. Ia dipandang sebagai pusat jaringan keuangan internasional. Kredo City of London adalah, penjajahan tidak memerlukan penggunaan senapan, melainkan surat utang, investasi dan standarisasi keuangan. Mereka menggunakan istilah investor friendly, anti-xenophobia, atau asas non-diskriminasi.

Kini, dengan wajah cantik dan bernarasi lemah lembut, mereka menggunakan istilah green-economics. Tentu, bukan pendudukan wilayah/tanah, tetapi penguasaan sistem ekonomi. Negara tidak kehilangan wilayahnya, tetapi tergerus bahkan kehilangan kedaulatan atas kebijakannya sendiri. Karena tunduk patuh (proper and comply) pada aturan yang dirancang di Square Mile.

Dalam sistem kapitalisme finansial global, keberadaan oligarki lokal, mafia impor dan kebijakan, dan koruptor bukan merupakan kegagalan sistem. Mereka justru instrumen untuk memastikan keberlanjutan arus modal, eksploitasi sumber daya, dan sistem pasar. Di sini, para elite lokal (antek asing) berfungsi menjaga agar regulasi tetap ramah (investor friendly) terhadap kepentingan modal global.

Akibatnya, negara kaya sumber daya alam pun bakal tetap terjebak utang, defisit struktural, dan ketergantungan finansial. Ini bukti eksistensi kudeta korporasi. Negara tergantung pada pajak. Dan pajak dikorupsi, dipakai untuk kepentingan oligarki hitam, dan dialokasikan atas nama kemanusiaan—walau semu.

Indonesia dan Jeratan Sistem

Sejak hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang dikukuhkan dengan UU No. 9/1949, Indonesia dipaksa Washington melalui Belanda untuk tunduk pada sistem global. Akan tetapi, Soekarno pada 1956 membatalkannya dengan UU No. 13/1956. Setelah melakukan nasionalisasi pada 1958, pada 23 Agustus 1965 Soekarno menerbitkan UU No. 16 Tahun 1965 yang mencabut UU No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).

Ini merupakan penolakan terhadap keterlibatan modal asing di Indonesia. Ketegasan ini sejalan dengan prinsip "Berdikari" (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) dalam ekonomi, dan mencerminkan sikap antineokolonialisme. Maka setelah Soekarno jatuh, Freeport McMoran dan kawan-kawan pun serta merta meminta Jakarta bersahabat dengan iklim investasi asing.

Itu karenanya, UU yang pertama kali terbit adalah UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Lalu diikuti dengan sejumlah UU yang mengikuti kehendak Washington. Maka liberalisasi ekonomi di era Orde Baru, Indonesia semakin terintegrasi dalam sistem kapitalisme global. Piranti sistemnya adalah keanggotaan pada Bank Dunia, IMF, WTO (dahulu GATT), utang luar negeri, disiplin fiskal (pembatasan defisit) privatisasi, serta pembukaan sektor strategis bagi modal asing.

Selain itu juga tunduk pada standarisasi iklim investasi dan keuangan korporasi global melalui aturan baku menurut tentang pasar modal, akuntansi, dan pemeringkatan surat utang negara dan korporasi. Ketergantungan ini membuat ruang kedaulatan ekonomi menyempit. Tanpa senjata, kedaulatan utuh meluruh. Banyak warga masyarakat pun tidak merasa hidup sebagai budak. Itulah ultra modern slavery system yang berlaku pada individu, keluarga, komunitas dan bangsa. Suatu penghisapan sumber daya yang samar terlihat dan perbudakan yang dianggap normal padahal abnormal.

Saat muncul kesadaran akan kemandirian—misalnya melalui hilirisasi sumber daya alam, pembatasan ekspor bahan mentah, atau pengurangan ketergantungan pada Barat—maka gejolak ekonomi dan tekanan politik pasti muncul. Isu HAM, demokrasi, instabilitas pasar, hingga tekanan media global menjadi instrumen pengganggu guna "mendisiplinkan" pemerintah yang keluar dari aturan mereka.

Ringkasnya, itulah utang luar negeri, investasi asing, dan standarisasi industri perbankan dan keuangan adalah invasi, intervensi, interferensi, infiltrasi, indoktrinasi, intimidasi, dan inflasi (termasuk nilai tukar mengambang bebas, suku bunga acuan bank sentral).

Alhasil, korupsi sebagai cermin penyimpangan moral pejabat dan dekadensi moral publik. Perilaku kriminal luar biasa ini pun merupakan bagian melekat dari ekosistem sosial politik ekonomi tidak jujur dan serakah. JE Stiglitz menyederhanakannya dengan istilah informasi asimetri. Padahal lawan informasi asimetri ini adalah wujud nyata mata uang universal: “kejujuran”.

Untuk membangun penerimaan publik dan kelembutan bahasa, mereka menyebut oligarki sebagai investor; mafia adalah mitra strategis; dan yang paling memprihatinkan, pajak rakyat dijadikan jaminan utang. Maka jangan heran jika tax ratio selalu menjadi perhatian mereka. Maka benar kiranya asumsi yang menyebut, bahwa 1000 lembaga antikorupsi dibentuk pun tidak akan menyelesaikan persoalan jika akar sistem, pohon dan atmosfernya tetap sama.

Kesimpulan: Jalan Keluar

Selama sistem yang melahirkan korupsi tetap dipertahankan, maka korupsi akan terus beregenerasi. Indonesia tidak akan mempunyai mata uang universal (kejujuran), karena yang tegak adalah ketidakjujuran: dishonest. Ini yang menjadi sebab utama public distrust.

Jika korupsi tangible dapat ditangkap dan dipenjara. Sedangkan korupsi intangible hanya dapat diselesaikan melalui koreksi sistemik lewat desain ketatanegaraan. Basis utamanya: Ketuhanan YME dan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Ini berarti kejujuran dan memegang amanah secara utuh menyeluruh adalah hal utama dan pertama.

Jika bangsa ini ingin benar-benar keluar dari lingkaran setan korupsi, maka perbaikan wajib dimulai dari hulu: desain konstitusi, sistem politik, dan arah ekonomi nasional yang berpijak pada kedaulatan sejati yakni UUD 1945 warisan Pendiri Bangsa dengan penyempurnaan melalui teknik adendum.

Tanpa langkah seperti itu, maka koruptor, mafia, dan oligarki hitam akan terus tumbuh subur, bukan karena bangsa ini kekurangan orang baik, tetapi sistem nilainya memang memproduksi mereka.

Jakarta, 170226


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kurir Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Kabupaten Madiun, Lebih Ringan 2 Tahun
• 22 jam lalurealita.co
thumb
KKP Setop Sementara Kegiatan Reklamasi tak Berizin di Gresik
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Eks Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Usai Pensiun
• 3 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Melemah saat Defisit APBN Jadi Sorotan dan Kekhawatiran Publik
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Tahun Baru China, InJourney Suguhkan Pengalaman Tematik Khas Imlek
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.