JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memanggil seluruh pengelola lapangan padel beserta pihak pemberi izin operasional di Ibu Kota.
Langkah ini diambil menyusul keluhan warga terkait kebisingan dari sejumlah fasilitas olahraga baru yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.
“Jadi minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Saya akan meminta untuk dipresentasikan dan bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ucap dia lagi.
Baca juga: Warga Heran Lapangan Padel di Cilandak Bayar Rp 2 Juta per Jam tapi Peredam Bocor
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang terbukti melanggar ketentuan perizinan atau menimbulkan dampak bagi warga.
“Tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas untuk itu,” lanjut dia.
Keluhan sarga di CilandakSalah satu lapangan padel yang menjadi sorotan berada di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. Warga sekitar mengaku terganggu oleh kebisingan sejak fasilitas padel privat tersebut mulai beroperasi pada akhir Januari 2026.
Suara pantulan bola ke raket dan dinding berbahan polikarbonat, teriakan pemain, hingga umpatan terdengar hingga ke rumah warga. Kebisingan itu dinilai mengganggu aktivitas harian dan kualitas istirahat penghuni rumah.
“Itu terdengar sampai ke rumah kami. Dan itu mengganggu, ya terutama tidur, saat kerja di rumah, apalagi istri saya seringnya bekerja di rumah kan. Mengganggu anak saya, dan itu mengubah pola hidup kita menjadi lebih tidak sehat,” tutur warga terdampak, Idham, saat ditemui di kediamannya, Rabu.
Baca juga: Warga Viralkan Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak karena Laporan ke JAKI Tak Mempan
Menurut Idham, dalam sepekan pihaknya bisa membuat hingga tiga laporan terkait kebisingan tersebut. Namun, laporan itu belum mendapat tindak lanjut memadai.
Ia juga telah mendatangi pengelola untuk menyampaikan keberatan. Warga meminta agar dinding polikarbonat diganti dengan material yang lebih kedap suara (soundproof), serta menghentikan operasional sementara sampai peredam terpasang.
Namun, permintaan tersebut ditolak pengelola dengan alasan telah menggunakan material berstandar internasional.
“Waktu itu kami meminta tolong dipasangkan peredam. Sampai ada peredam, tolong jangan beroperasi dulu. Itu dua hal itu yang kita minta. Dan pengelola menolak. Karena secara bisnis tentu tidak menguntungkan,” ungkap dia.
Merasa tidak mendapat solusi, Idham kemudian mengunggah keluhannya ke media sosial hingga akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Camat Cilandak, Teguh Afriyanto, mengatakan kedua pihak akan kembali dipertemukan untuk mediasi di kantor kelurahan.
“Insya Allah besok diagendakan di kelurahan untuk mediasinya,” kata Teguh kepada Kompas.com.
Pemerintah daerah berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil, tanpa mengabaikan kepentingan usaha maupun hak warga atas lingkungan yang nyaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




