jpnn.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan asas praduga tak bersalah menyikapi isu dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi atau gratifikasi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Kami menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (19/2).
BACA JUGA: Fakta soal Sidang Isbat yang Digelar di Hotel, Begini Penjelasan Menag
Dia mengatakan setiap pejabat negara berhak diberikan ruang klarifikasi secara adil menyikapi dugaan penerimaan jet pribadi.
"Setiap pejabat negara berhak atas ruang klarifikasi yang adil dan objektif, serta tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran, sebelum adanya proses pemeriksaan yang sah dan kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang," ujarnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Muara Enim Berinisial KT dan Anaknya Kena OTT
Selly merasa percaya sikap kooperatif dan keterbukaan dalam memberikan penjelasan menjadi bagian dari komitmen moral pejabat publik menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada saat yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dari pembentukan opini yang bersifat prematur, agar proses klarifikasi dapat berjalan secara jernih, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan persepsi publik," katanya.
BACA JUGA: Harta Kekayaan AKBP Didik yang Titip Narkoba Sekoper di Rumah Polwan
Selly menyebut Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag) menghormati seluruh proses yang berjalan dilakukan sesuai peraturan.
"Berharap agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, KPK meminta Menag Nasaruddin Umar segera merespons dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap klarifikasi tersebut disampaikan langsung Nasaruddin sebagai inisiatif pribadi.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




