Grid.ID - Sidang kasus dugaan pengedaran narkotika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dan keempat terdakwa lainnya memasuki ruang sidang pada pukul 10.36 WIB.
Adapun sidang pada Kamis (19/2/2026) ini beragendakan saksi dari pihak Lapas Salemba.
Ammar Zoni tampak sumringah sangat segar di tengah bulan puasa. Bahkan, tasbih pun tak lepas dari genggaman mantan suami Irish Bella tersebut.
"Sehat," jawab Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026).
Sebelum memulai persidangan, Ammar Zoni tampak membaca beberapa berkas dengan sangat serius.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Artikel Asli




