Penulis: Taufiq
TVRINews, Bolaang Mongondow
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Penindakan dinilai penting apabila kegiatan tambang tersebut tidak memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat setempat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, saat melakukan penanaman pohon di salah satu bekas lokasi tambang ilegal beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen pemulihan lingkungan yang telah mengalami kerusakan akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan sekadar soal penertiban, tetapi juga menyangkut dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan tata kelola keuangan.
“Tambang ilegal itu tidak hanya kita tertibkan, namun juga perhatikan segala problematikanya. Jadi yang namanya green financial crime itu tindak pidana yang terjadi karena bagaimana lingkungan itu terjadi kerusakan dan hasilnya dicuci dalam berbagai perusahaan seolah-olah hasil itu legal,” tegas Jacob.
Ia menekankan, praktik pertambangan ilegal kerap menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari rusaknya hutan hingga tercemarnya aliran sungai. Ironisnya, keuntungan dari aktivitas tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Wilayah Bolaang Mongondow Raya sendiri dikenal sebagai daerah yang kaya kandungan emas. Namun potensi sumber daya alam tersebut belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
Kejati Sulut memandang, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan serta pembenahan sistem agar hasil sumber daya alam dapat dikelola secara legal, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Melalui langkah tegas dan terukur, diharapkan praktik pertambangan ilegal dapat ditekan, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Editor: Redaktur TVRINews





