Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019-2022. Perkara awal telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri.
(haf/haf)





