Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menilai penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia sebesar 19% tak lagi menjadi penghambat ekspor setelah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian investasi dan perdagangan.
Adapun, pengusaha mebel dan kerajinan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) perdagangan furnitur yang dilakukan antara Himki dan American Hardwood Export Council dalam ajang Indonesia–US Business Summit yang digelar di U.S. Chamber of Commerce, Washington D.C., AS, Rabu (18/2/2026) malam waktu setempat.
Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan, pihaknya melihat kesepakatan dagang ini menjadi momentum penting bagi penguatan kerja sama industri kedua negara, termasuk sektor furnitur dan kerajinan.
“Ya betul, ada ruang sektoral bisa lebih rendah dari 19% itu yang kami harapkan dengan ikut serta Himki hadir di AS saat ini,” kata Sobur kepada Bisnis, Kamis (19/2/2026).
Dalam MoU tersebut, kolaborasi pengusaha RI dan AS mencakup penguatan rantai pasok bahan baku berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hardwood dari AS, peningkatan akses pasar ekspor furnitur Indonesia, kolaborasi promosi dagang, standardisasi, serta pertukaran teknologi dan informasi pasar.
Adapun, dia menerangkan dokumen kesepahaman tersebut bersifat payung kerja sama industri (framework agreement) yang nantinya akan diturunkan menjadi kontrak bisnis antarpelaku usaha (business-to-business).
Baca Juga
- Daftar Perusahaan AS yang Hadiri Forum Bisnis Prabowo di Washington DC
- Daftar Pengusaha yang Ikut Prabowo ke AS: Bos Pertamina hingga Presdir Freeport
- Ekspor Furnitur RI Lesu, Investor Masih Minat Tanam Modal?
“Kami memandang kesepakatan ini positif karena menunjukkan pergeseran hubungan dagang dari sekadar transaksi menjadi kemitraan rantai pasok industri,” jelasnya.
Bagi industri furnitur, AS merupakan pasar ekspor terbesar. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2025, ekspor furnitur RI ke AS mencapai US$1,42 miliar, turun tipis dari tahun sebelumnya US$1,43 miliar.
Dengan kesepakatan yang baru ditandatangani, dia melihat potensi makin terbuka lebar. Tak hanya itu, integrasi rantai pasok bilateral berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi furnitur bernilai tambah, meningkatkan kepastian pasar jangka panjang, serta membuka ruang negosiasi menuju tarif yang lebih kompetitif dibanding kondisi saat ini.
“Dengan kata lain, kerja sama ini dapat menjadi fondasi menuju hubungan perdagangan yang lebih seimbang antara kedua negara,” jelasnya.
Meski demikian, Sobur menyoroti beberapa hal yang menurut Himki perlu menjadi perhatian, seperti keseimbangan manfaat perdagangan, agar peningkatan impor bahan baku tidak melemahkan industri hulu domestik.
“Lalu, kepastian akses pasar, termasuk konsistensi kebijakan tarif dan non-tariff barriers agar pelaku usaha dapat melakukan investasi jangka panjang,” tuturnya.
Tak kalah penting, perlindungan industri nasional, khususnya UMKM furnitur, agar tetap memperoleh dukungan pembiayaan, logistik, dan kemudahan regulasi sehingga mampu memanfaatkan peluang ekspor yang terbuka.
“Bagi kami, keberhasilan kesepakatan ini sangat bergantung pada implementasi teknis di level industri, bukan hanya pada penandatanganan MoU,” pungkasnya.





