Pekerja Kena PHK Jelang Lebaran Dapat THR Atau Tidak? Ini Aturannya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh menjadi kewajiban bagi perusahaan dalam momentum hari besar keagamaan nasional, tak terkecuali menjelang hari raya lebaran Idulfitri.

Namun demikian, status pekerjaan dan masa kerja karyawan turut menentukan hak seseorang untuk menerima THR, sama halnya dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Aturan mengenai pemberian THR termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 7 Permenaker No. 6/2016 secara spesifik menjelaskan perihal hak menerima THR bagi pekerja yang terdampak PHK menjelang hari raya keagamaan.

Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya, maka mereka berhak atas THR.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa THR itu berlaku untuk tahun berjalan pada saat dilakukannya PHK oleh pengusaha.

Baca Juga

  • DPR Minta Kemnaker Atur THR Swasta Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran
  • Pekerja Magang Dapat THR Lebaran 2026 atau Tidak? Cek Ketentuannya
  • Simak! Cara Hitung THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Lama & Baru

Kendati demikian, ayat (3) pasal yang sama menyatakan bahwa ketentuan pemberian THR itu tak berlaku bagi buruh dengan status kerja kontrak alias perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya.

Sejumlah ketentuan penting lainnya terkait pemberian THR bagi karyawan adalah bahwa THR keagamaan wajib diberikan bagi karyawan yang telah bekerja 1 bulan atau lebih, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2.

Besaran THR yang diberikan bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih sama dengan besaran upah 1 bulan, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Perhitungan proporsional yang dimaksud adalah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali nilai upah satu bulan.

Di samping itu, Permenaker No. 6/2016 juga mengatur denda dan sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR sesuai ketentuan.

Perusahaan akan didenda 5% dari total THR yang harus dibayar apabila terdapat keterlambatan pembayaran THR pekerja, hingga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mimbar Ramadhan Maskulinitas
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Pangan, Energi, dan Korve Instruksi Presiden
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Sebut AS Mitra Terkuat, Beri Bantuan untuk Indonesia di Masa-Masa Kritis
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Korupsi Minyak: 9 Terdakwa Ajukan Pledoi di Pengadilan Tipikor
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Minta Menag Nasaruddin Lapor Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi Sebelum Dipanggil
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.