TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (19/2). Dalam persidangan itu, Ammar menyerahkan dua lembar cetakan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan permintaan uang Rp 300 juta oleh oknum penyidik.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, Ammar menyebut bukti tersebut sempat tertunda untuk disampaikan. “Kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini, cuma saya lupa gitu kan. Jadi ada isi chat dari Jaya,” ujar Ammar di ruang sidang.
Ia menjelaskan, percakapan itu menyinggung nominal Rp 300 juta yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih. “Ini ada ada chat yang (membahas soal) Rp 300 juta dari Kanit (mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih) percakapannya,” lanjutnya.
Jaya merupakan mantan teman satu sel Ammar saat berada di Rumah Tahanan Salemba. Dalam perkara ini, Jaya telah lebih dulu dihadirkan sebagai saksi pada 12 Februari 2026. Pada hari yang sama, mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar, juga memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Penyerahan bukti tersebut langsung menuai respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan keberatan karena bukti tidak diajukan ketika saksi terkait hadir di persidangan sebelumnya.
“Keberatan Yang Mulia, minggu lalu pas saksinya Pak Yossi (mantan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Yossi) datang kenapa tidak diperlihatkan, tidak dikonfrontir langsung?,” kata JPU di persidangan.
Jaksa juga mengingatkan bahwa Ammar sebelumnya berjanji akan mengonfrontasi kesaksian Yossi secara langsung. “Buktinya pas lagi si Yosi-nya datang tidak diperlihatkan,” lanjut JPU.
Menanggapi keberatan tersebut, Ammar mengakui kelalaiannya. Ia berdalih terbawa emosi sehingga lupa membawa dokumen yang dimaksud. “Makanya lupa. Ini yang salah saya yang kemarin kebawa emosi, Bu,” ucapnya.
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim memutuskan menerima dua lembar cetakan percakapan WhatsApp itu sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan.




