JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Dua tersangka yang diperpanjang pencekalannya yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (19/2/2026), via Antara.
Menurut keterangannya, perpanjangan masa pencekalan kedua tersangka tersebut dilakukan sampai 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Respons KPK soal Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan terkait Kasus Kuota Haji
Pencekalan tersebut, kata dia, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan yang sedang didalami KPK.
Sementara itu, KPK tidak memperpanjang pencekalan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Tidak,” ujar Budi, dilansir Antara.
Budi menyatakan tidak diperpanjangnya pencekalan Fuad Hasan didasarkan pada kebutuhan penyidikan kasus kuota haji.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- gus alex
- ishfah abidal aziz
- korupsi kuota haji





