JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Salisa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait impor barang di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Salisa yang terjaring operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 itu diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aktivitas kepabeanan.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: KPK Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Importasi di Bea Cukai
Selain Salisa, KPK sejatinya juga memanggil pegawai Bea Cukai bernama Budiman Bayu Prasojo untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, Budiman tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik, untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Baca juga: Kasus Impor Bea Cukai, KPK Sebut Uang Rp 5 M dalam 5 Koper Disita dari Safe House
Kasus suap Bea CukaiDiberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sesuai operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026.
Para tersangka itu adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menduga para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mendapat setoran rutin dari pihak PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan.
Baca juga: Korupsi Pajak-Bea Cukai, Otokritik, dan Peran Media
Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray adalah barang-barang palsu atau KW yang semestinya dicek oleh pihak Bea Cukai.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




